Jakarta, SUARA PEMBARUAN — Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memberikan penjelasan mengenai isu tunjangan rumah anggota DPR yang disebut mencapai Rp50 juta per bulan.
Ia menegaskan besaran angka tersebut bukan keputusan DPR, melainkan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Misbakhun menjelaskan, sebagian besar anggota DPR berasal dari daerah dan tidak memiliki rumah di Jakarta. Karena itu, dukungan berupa fasilitas tempat tinggal dianggap penting agar mereka dapat melaksanakan tugas sebagai pejabat negara di ibu kota.
“Banyak anggota DPR itu KTP-nya masih daerah. Mereka datang ke Jakarta untuk bertugas, tentu butuh tempat tinggal,” ujarnya di Kompleks DPR, Jumat (22/8/2025).
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, tunjangan rumah senilai Rp50 juta diberikan dalam kapasitas anggota DPR sebagai pejabat negara, sehingga mengacu pada standar harga yang telah ditetapkan Menkeu.
“Angka itu ditetapkan Menteri Keuangan. Kita hanya menerima, bukan menentukan,” tegasnya.
Dengan demikian, Misbakhun menutup bahwa DPR tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan nominal tunjangan rumah, melainkan mengikuti kebijakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan.