Petani Tebu Adukan ke DPR: 100 Ribu Ton Gula Menumpuk, Impor Bebas Dinilai Rugikan Produk Lokal

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 08:47 WIB
Ilustrasi petani tebu di Indonesia. (Facebook.com/TheDistilleryPhuket)
Ilustrasi petani tebu di Indonesia. (Facebook.com/TheDistilleryPhuket)

Jakarta, SUARA PEMBARUANPetani tebu di tanah air menyampaikan keresahan mereka kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kebijakan impor gula dan etanol yang dinilai tak terkendali. Akibatnya, hasil panen lokal tidak terserap optimal sehingga stok gula menumpuk di gudang.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI), Nur Khabsyin, mengungkapkan bahwa gula yang belum terjual kini mencapai 100 ribu ton. Kondisi tersebut semakin menekan petani yang bergantung pada penyerapan hasil panen.

Menurut Nur, masalah ini berawal dari perubahan regulasi impor melalui Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang menghapus pasal terkait persetujuan impor.

“Dengan dicabutnya pasal 93, artinya tidak ada lagi rekomendasi dari Kemenperin, kuota dihilangkan, bahkan neraca komoditas tidak berlaku. Praktis, impor berjalan tanpa pengawasan,” jelas Nur saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025.

Ia menambahkan, aturan baru itu membuka peluang lebar bagi perusahaan untuk memasukkan etanol dari luar negeri tanpa persetujuan resmi. Padahal, dalam aturan sebelumnya, yakni Permendag Nomor 8 Tahun 2024, mekanisme persetujuan impor masih diwajibkan.

“Kami mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan ini. Lebih baik kembali ke aturan lama, agar mekanisme kontrol impor tetap ada,” tegasnya.

Impor yang tak terkendali juga berdampak pada produk turunan tebu seperti tetes tebu dan etanol. Nur menuturkan, banyak pabrik yang seharusnya membeli dari petani kini beralih ke produk impor.

Padahal, produksi tetes tebu dalam negeri sejatinya sudah mencukupi. Pada 2024, produksi mencapai 1,6 juta ton, sedangkan kebutuhan nasional hanya 1,1 juta ton. Artinya, terdapat surplus sekitar 494 ribu ton yang bahkan diekspor ke luar negeri.

“Kalau kita sudah surplus, mestinya tak ada alasan membuka impor. Tapi faktanya, impor justru dibebaskan. Ini membuat kami bingung dengan arah kebijakan yang diambil pemerintah,” kritiknya.

Hal serupa terjadi pada produksi etanol. Kapasitas pabrik etanol nasional sebenarnya bisa mencapai 303 ribu kiloliter, namun realisasi produksi hanya sekitar 160 ribu kiloliter. Menurut Nur, pasar domestik lebih banyak terserap etanol impor yang harganya lebih murah.

“Produksi tetes dalam negeri yang seharusnya bisa menopang industri etanol akhirnya tidak terserap maksimal karena kalah bersaing dengan produk impor,” pungkasnya.

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X