SUARA PEMBARUAN - Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik Tanah Air terkait kasus importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Tom Lembong.Baca Juga: Ditengah Efisiensi Anggaran, Kemenhub Pastikan Program Mudik Gratis Tetap Jalan
Tersangka lainnya dalam perkara ini yakni Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan 9 orang lainnya.
Penyidik menilai Tom dan CS telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar.Baca Juga: Kasus Korupsi BBM Pertamina : Kejagung Periksa Influencer Fitra Eri sebagai Saksi Ahli
Hal itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Terkini, Tom Lembong menjalani persidangan perdana usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Sidang ini dilakukan dengan agenda penyampaian dakwaan dari pihak jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Tom Lembong di hadapan majelis hakim.Baca Juga: Food Blogger Codeblu Diduga Lakukan Pemerasan, Pernah Diingatkan Chef Haryo Pramoe soal Pelanggaran Kode Etik
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dari Kejagung menyoroti tindakan eks Mendag RI periode 2015-2016 itu saat menunjuk koperasi milik TNI-Polri yang dinilai berkaitan dengan kasus impor gula Kemendag RI.
Jaksa menyebut Tom Lembong saat itu menunjuk 4 induk koperasi berbeda milik TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula di pasar domestik.Baca Juga: UGM dan Jasa Raharja Jalin Kerja Sama Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas
Sejumlah koperasi itu antara lain, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
Selain itu, Tom Lembong juga disebut telah menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) untuk menstabilkan harga gula.Baca Juga: Profesor ITS Berhasil Campurkan Biomassa dan Plastik Menjadi Biofuel
Kemudian, jaksa menyoroti tindakan Tom Lembong yang lebih memilih koperasi-koperasi milik TNI-Polri, dan tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian harga gula.Baca Juga: DPRD, ESDM, Disperindag, dan Hiswana Migas Kunjungi IT Makassar, Pastikan BBM Sesuai Spesifikasi
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri," sebut jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.*
Artikel Terkait
Usut Dugaan Korupsi, Penyidik Kejari Geledah Kantor Dinas PUPR-Hub Lebong
Awal Tahun, 3 Kejaksaan di Bengkulu Tancap Gas Bongkar Perkara Tindak Pidana Korupsi
Setelah Bulan Buron 6 Bulan, Mantan Kades di Rejang Lebong Diciduk Atas Dugaan Korupsi Dana Desa.
Belum Jabat Satu Bulan, Dirjen Migas Dicopot Gegara Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Mantap! Pemkab Jepara Raih Peringkat 23 Nasional dalam Pencegahan Korupsi