Setelah Bulan Buron 6 Bulan, Mantan Kades di Rejang Lebong Diciduk Atas Dugaan Korupsi Dana Desa.

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Minggu, 9 Februari 2025 | 10:57 WIB
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman memberikan keterangan pers atas keberhasilan menangkap mantan Kades Air Kati tersangka dugaan korupsi dana desa (DD) tahum 2023.(Foto/Ist)
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman memberikan keterangan pers atas keberhasilan menangkap mantan Kades Air Kati tersangka dugaan korupsi dana desa (DD) tahum 2023.(Foto/Ist)

Rejang Lebong, SUARAPEMBARUAN-Mantan Kepala Desa (Kades) Air Kati, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Fi diciduk Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, setelah enam bulan buron. Ia diduga menggelapkan dana desa sebesar Rp 500 juta dari anggaran tahun 2023.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, melalui Kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya, membenarkan penangkapan tersebut.

"Kami baru saja menangkap mantan Kades Fi atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran desa. Kasus ini mulai ditangani sejak November 2024, namun pelaku sempat melarikan diri selama enam bulan," ujar Reno, Sabtu (8/2/2025).

Baca Juga: Dua Kali Jabat Kapolres, AKBP Eko Budiman Bongkar Pusat Narkoba-Judi dan Pabrik Senpi Ilegal di Bengkulu

Fi diduga melakukan penyelewengan anggaran dalam bentuk pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi, pembayaran fiktif, dan berbagai penyalahgunaan lainnya. Berdasarkan perhitungan, negara dirugikan hingga Rp 500 juta.

Yang mengejutkan, Fi mengaku uang hasil korupsi itu digunakan untuk menikah lagi dan berjudi. "Uang itu saya gunakan untuk menikah lagi dan bermain judi," kata Fi kepada wartawan.

Selama pelarian, Fi berpindah-pindah ke beberapa kota, termasuk Lubuklinggau, Palembang, dan Jakarta. Namun, setelah uang hasil korupsinya habis, istri muda Fi meninggalkannya. Ia kemudian kembali ke istri pertamanya, tetapi saat kembali ke kampung halamannya, polisi langsung menangkapnya.

Baca Juga: UIN Fatmawati Bengkulu Genjar Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru di SMA/MAN

Fi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta.(*)

 

 

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X