Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI, Kementerian BUMN, dan Danantara yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025, anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, melontarkan kritik tajam terkait isu pemajakan yang dinilai semakin membebani masyarakat.
Mufti menyinggung kabar soal kemungkinan pemerintah akan mengenakan pajak terhadap uang yang diterima dalam amplop saat acara kondangan atau hajatan.
“Bahkan kami dengar, ke depan orang yang menerima amplop di acara pernikahan atau hajatan akan dikenai pajak. Ini sudah sangat tragis,” ucap Mufti dengan nada prihatin.
Pernyataan itu muncul saat ia menyoroti langkah Kementerian Keuangan yang terus mencari cara menambal defisit anggaran negara, termasuk dari pengalihan dividen Danantara.
“Pengalihan dividen Danantara sangat jelas menunjukkan negara kehilangan pemasukan. Maka Kementerian Keuangan kini harus berpikir keras untuk menutupi defisit tersebut,” jelasnya.
Mufti juga menyoroti kebijakan pemajakan terhadap pelaku usaha digital yang berjualan di platform seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok, serta para influencer yang kini ikut dikenai kewajiban pajak.
“Rakyat kita yang berjualan online sekarang dipajaki. Influencer dan para pekerja digital juga dikenai pajak. Jangan sampai semua aspek kehidupan masyarakat jadi sasaran pajak,” tegasnya.
Sebagai penutup, Mufti mengingatkan bahwa DPR akan terus mengawasi penggunaan dana di Danantara, dan memastikan anggaran tersebut digunakan secara akuntabel dan transparan.
Artikel Terkait
Wagub Mian Geram, Anggaran Makan Siswa SMKN 12 Bengkulu Tak Masuk Akal
Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran, DPRD Kota Bengkulu Tetap Reses Serap Aspirasi Masyarakat
Pemerintah Terapkan Skema Baru Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah, Anggaran 2025 Capai Rp66,92 Triliun
Anggaran Belum Cair, Pelaksanaan PORPROV Bengkulu Tahun 2025 Ditunda
Kemendagri Apresiasi Pemprov Bengkulu Lakukan Efisiensi Anggaran