Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Komika Pandji Pragiwaksono tengah menghadapi sejumlah laporan dugaan penistaan dan penghinaan agama buntut penampilannya dalam pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.Baca Juga: Smartwatch Kopilot ATR Jatuh Terekam Bergerak, Keluarga Berharap Keajaiban di Gunung Bulusaraung
Polemik mencuat setelah tayangan tersebut dirilis di Netflix pada 27 Desember 2025 dan memicu reaksi dari berbagai kelompok.
Sejumlah pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2026.Baca Juga: PGN Tuntaskan Satgas Nataru 2025–2026, Pasokan Gas Aman dan Kinerja Operasional Meningkat
Laporan serupa juga masuk ke Polda DIY pada 12 Januari 2026 oleh pelapor yang mengklaim sebagai Aliansi Santri Nusantara Jogjakarta, serta ke Polresta Malang dari pihak yang menyebut diri sebagai perwakilan umat Islam Kota Malang.
Meski demikian, Mahfud MD menilai laporan dugaan penistaan agama terhadap Pandji sulit untuk ditindaklanjuti secara hukum.Baca Juga: Walikota Madiun Dr. Maidi Ditangkap Operasi Senyap KPK, Ratusan Juta Diamankan
Menurutnya, ketentuan penodaan agama masih merujuk pada Penpres Nomor 1 Tahun 1965 yang diperkuat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969.
Mahfud menjelaskan, penistaan agama baru dapat dikategorikan terjadi apabila seseorang membuat tafsir baru atau menyimpang dari ajaran pokok yang diakui otoritas keagamaan.Baca Juga: DVI Polda Jateng Ambil DNA Keluarga Korban Jatuhnya ATR 42-500
Selama materi komedi tidak menyentuh wilayah tafsir akidah, maka unsur penodaan agama tidak terpenuhi.
Ia pun mencontohkan pengalaman Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang pernah dijadikan bahan lawakan oleh kelompok lawak Bagito.Baca Juga: Tokoh Agama Papua Imbau TPN-OPM Hentikan Kekerasan terhadap Warga Sipil di Yahukimo
Meski sempat menuai kemarahan sejumlah pihak, Gus Dur menyatakan tidak merasa terhina.
Selain isu penistaan agama, Pandji juga dilaporkan terkait dugaan penghinaan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.Baca Juga: Darmawangsyah : Kuatkan Disiplin di Hari Kesadaran Nasional
Mahfud menilai kritik atau candaan semacam itu tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penghinaan yang dapat diproses hukum.
Artikel Terkait
Mahfud MD Sindir Polri di Titik Terendah: Reformasi Total Jadi Harga Mati
Mahfud MD: Putusan MK Soal Larangan Polri Jabat Pos Sipil Berlaku Seketika, Tak Perlu Aturan Baru
Mahfud MD Tegaskan Candaan Pandji di Show Mens Rea Tak Bisa Dipidana KUHP Baru
Materi Stand Up 'Mens Rea' Dinilai Picu Kegaduhan, Pandji Pragiwaksono Kirim Pesan ke Publik dan Pastikan Dirinya Baik-baik Saja
Pandji Buka Suara soal “Mens Rea”, Bantah Takut Kritik Anies