Pandji Dilaporkan soal Materi Stand Up, Mahfud MD: Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Selasa, 20 Januari 2026 | 06:48 WIB
Mahfud MD buka suara soal laporan dugaan penistaan agama yang ditujukan pada Pandji Pragiwaksono. (YouTube/Mahfud MD)
Mahfud MD buka suara soal laporan dugaan penistaan agama yang ditujukan pada Pandji Pragiwaksono. (YouTube/Mahfud MD)


Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Komika Pandji Pragiwaksono tengah menghadapi sejumlah laporan dugaan penistaan dan penghinaan agama buntut penampilannya dalam pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.Baca Juga: Smartwatch Kopilot ATR Jatuh Terekam Bergerak, Keluarga Berharap Keajaiban di Gunung Bulusaraung

Polemik mencuat setelah tayangan tersebut dirilis di Netflix pada 27 Desember 2025 dan memicu reaksi dari berbagai kelompok.

Sejumlah pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2026.Baca Juga: PGN Tuntaskan Satgas Nataru 2025–2026, Pasokan Gas Aman dan Kinerja Operasional Meningkat

Laporan serupa juga masuk ke Polda DIY pada 12 Januari 2026 oleh pelapor yang mengklaim sebagai Aliansi Santri Nusantara Jogjakarta, serta ke Polresta Malang dari pihak yang menyebut diri sebagai perwakilan umat Islam Kota Malang.

Meski demikian, Mahfud MD menilai laporan dugaan penistaan agama terhadap Pandji sulit untuk ditindaklanjuti secara hukum.Baca Juga: Walikota Madiun Dr. Maidi Ditangkap Operasi Senyap KPK, Ratusan Juta Diamankan

Menurutnya, ketentuan penodaan agama masih merujuk pada Penpres Nomor 1 Tahun 1965 yang diperkuat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969.

Mahfud menjelaskan, penistaan agama baru dapat dikategorikan terjadi apabila seseorang membuat tafsir baru atau menyimpang dari ajaran pokok yang diakui otoritas keagamaan.Baca Juga: DVI Polda Jateng Ambil DNA Keluarga Korban Jatuhnya ATR 42-500

Selama materi komedi tidak menyentuh wilayah tafsir akidah, maka unsur penodaan agama tidak terpenuhi.

Ia pun mencontohkan pengalaman Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang pernah dijadikan bahan lawakan oleh kelompok lawak Bagito.Baca Juga: Tokoh Agama Papua Imbau TPN-OPM Hentikan Kekerasan terhadap Warga Sipil di Yahukimo

Meski sempat menuai kemarahan sejumlah pihak, Gus Dur menyatakan tidak merasa terhina.

Selain isu penistaan agama, Pandji juga dilaporkan terkait dugaan penghinaan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.Baca Juga: Darmawangsyah : Kuatkan Disiplin di Hari Kesadaran Nasional

Mahfud menilai kritik atau candaan semacam itu tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penghinaan yang dapat diproses hukum.



Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X