Mahfud MD Tegaskan Candaan Pandji di Show Mens Rea Tak Bisa Dipidana KUHP Baru

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Jumat, 9 Januari 2026 | 05:43 WIB
Komika Pandji Pragiwaksono saat tampil dalam show stand up comedy Mens Rea yang menuai pro kontra dan mendapat tanggapan dari Mahfud MD terkait KUHP baru. ( (Instagram.com / @panji.pragiwaksono - @mohmahfudmd))
Komika Pandji Pragiwaksono saat tampil dalam show stand up comedy Mens Rea yang menuai pro kontra dan mendapat tanggapan dari Mahfud MD terkait KUHP baru. ( (Instagram.com / @panji.pragiwaksono - @mohmahfudmd))


Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Komika Pandji Pragiwaksono tengah menjadi sorotan publik usai materi stand up comedy bertajuk Mens Rea ramai diperbincangkan.Baca Juga: Podcast Ahok–Denny Sumargo Sempat Hilang, Bahas Politik hingga Kebebasan Ekspresi

Pertunjukan yang tayang di Netflix sejak 27 Desember 2025 itu bahkan masuk jajaran tayangan terpopuler dan memantik pro kontra karena menyinggung sejumlah tokoh publik, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam pertunjukan berdurasi lebih dari dua jam tersebut, Pandji menyentil berbagai isu sosial dan politik, mulai dari figur publik, selebritas, hingga institusi kepolisian. Salah satu materi yang ramai dibahas adalah roasting terhadap ekspresi Wapres Gibran yang dinilai “seperti orang mengantuk”.Baca Juga: John Herdman Datang, Harapan Baru Menguat di Tubuh Timnas Indonesia

Candaan tersebut kemudian dikaitkan dengan potensi jerat pasal penghinaan pejabat negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Namun, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai materi Pandji tidak dapat diproses secara hukum.

Mahfud menjelaskan, KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sementara pertunjukan Mens Rea tayang pada Desember 2025. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk menjerat Pandji menggunakan aturan tersebut.Baca Juga: Rest Area Jateng–DIY Jadi Primadona Nataru, Modular BBM & Serambi MyPertamina Diserbu Pemudik

“Untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum. KUHP barunya belum berlaku saat pernyataan itu disampaikan,” ujar Mahfud dalam siniar YouTube Mahfud MD Official, Rabu (7/1/2026).

Mahfud bahkan menegaskan kesiapannya untuk membela Pandji jika komika tersebut menghadapi persoalan hukum.Baca Juga: Lanjutkan Program 1.000 Jalan Mulus, Pemkot Bengkulu Alokasikan Dana Infrastruktur Rp 200 Miliar

Ia juga menyatakan setuju jika pasal-pasal KUHP baru yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi diuji melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan Mahfud ini menambah dimensi baru dalam perdebatan publik soal batas antara kritik, komedi, dan kebebasan berekspresi di ruang demokrasi Indonesia.Baca Juga: Polres dan Pemkab Bengkulu Tengah Panen Raya Jagung Serentak



Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X