Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Komika Pandji Pragiwaksono tengah menjadi sorotan publik usai materi stand up comedy bertajuk Mens Rea ramai diperbincangkan.Baca Juga: Podcast Ahok–Denny Sumargo Sempat Hilang, Bahas Politik hingga Kebebasan Ekspresi
Pertunjukan yang tayang di Netflix sejak 27 Desember 2025 itu bahkan masuk jajaran tayangan terpopuler dan memantik pro kontra karena menyinggung sejumlah tokoh publik, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pertunjukan berdurasi lebih dari dua jam tersebut, Pandji menyentil berbagai isu sosial dan politik, mulai dari figur publik, selebritas, hingga institusi kepolisian. Salah satu materi yang ramai dibahas adalah roasting terhadap ekspresi Wapres Gibran yang dinilai “seperti orang mengantuk”.Baca Juga: John Herdman Datang, Harapan Baru Menguat di Tubuh Timnas Indonesia
Candaan tersebut kemudian dikaitkan dengan potensi jerat pasal penghinaan pejabat negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Namun, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai materi Pandji tidak dapat diproses secara hukum.
Mahfud menjelaskan, KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sementara pertunjukan Mens Rea tayang pada Desember 2025. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk menjerat Pandji menggunakan aturan tersebut.Baca Juga: Rest Area Jateng–DIY Jadi Primadona Nataru, Modular BBM & Serambi MyPertamina Diserbu Pemudik
“Untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum. KUHP barunya belum berlaku saat pernyataan itu disampaikan,” ujar Mahfud dalam siniar YouTube Mahfud MD Official, Rabu (7/1/2026).
Mahfud bahkan menegaskan kesiapannya untuk membela Pandji jika komika tersebut menghadapi persoalan hukum.Baca Juga: Lanjutkan Program 1.000 Jalan Mulus, Pemkot Bengkulu Alokasikan Dana Infrastruktur Rp 200 Miliar
Ia juga menyatakan setuju jika pasal-pasal KUHP baru yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi diuji melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan Mahfud ini menambah dimensi baru dalam perdebatan publik soal batas antara kritik, komedi, dan kebebasan berekspresi di ruang demokrasi Indonesia.Baca Juga: Polres dan Pemkab Bengkulu Tengah Panen Raya Jagung Serentak
Artikel Terkait
Komika AR Bukanlah Bagian dari TKD Amin
Diduga Terseret Kisruh Pinjaman Uang ke Sejumlah Artis, Komika Fico Fachriza: Hanya Pinjaman, Tak Ada Niat Menipu
Mahfud MD Sindir Polri di Titik Terendah: Reformasi Total Jadi Harga Mati
Mahfud MD: Putusan MK Soal Larangan Polri Jabat Pos Sipil Berlaku Seketika, Tak Perlu Aturan Baru
Gibran Gaungkan MBG di G20, Publik Sorot Menu Bermasalah dan Krisis Ahli Gizi di Lapangan