Imas menilai kebijakan penghentian impor pakaian bekas akan menjadi angin segar bagi industri tekstil dalam negeri yang selama ini tertekan oleh banjir produk bekas murah.
“Produk tekstil lokal sebenarnya sangat berkualitas. Banyak pelaku usaha yang terus berinovasi, tapi kalah bersaing karena pasar dibanjiri pakaian bekas impor,” ujarnya.
Menurutnya, jika larangan impor benar-benar ditegakkan, industri tekstil nasional bisa kembali bergairah dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
Ia juga mengingatkan pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap penjualan pakaian bekas, baik di pasar tradisional maupun platform daring, karena keduanya kini menjadi jalur utama peredaran produk impor ilegal.
“Sudah saatnya pemerintah berpihak penuh kepada produk dalam negeri. Ini bukan sekadar soal ekonomi, tapi juga soal martabat industri nasional,” pungkas Imas.*
Artikel Terkait
Penjualan Mobil Listrik Melemah di Mei 2025: Dominasi Impor China vs Produksi Lokal yang Masih Tertatih
Tarif Impor AS 32 Persen Ditunda, Airlangga: Masih Ada Waktu Finalisasi Negosiasi
AS Naikkan Tarif Impor India Jadi 50 Persen, Imbas Pembelian Minyak dari Rusia
Petani Tebu Adukan ke DPR: 100 Ribu Ton Gula Menumpuk, Impor Bebas Dinilai Rugikan Produk Lokal
Tarif Impor: Mengapa Negara Menaikkan Pajak Perdagangan dan Dampaknya bagi Konsumen