Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah memperketat larangan impor pakaian bekas (balpres). Ia menilai langkah tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut menjadi momentum penting untuk melindungi industri tekstil nasional dari gempuran produk bekas impor.
“Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir,” ujar Imas dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Ia menegaskan, pemberantasan impor pakaian bekas harus dilakukan dari hulu—bukan hanya sebatas pengawasan di tahap distribusi. Selama aliran barang dari luar negeri belum sepenuhnya dihentikan, peredaran di dalam negeri akan sulit dikendalikan.
“Kalau pengiriman pakaian bekas masih dibiarkan, peredaran di dalam negeri pasti terus terjadi,” tegas politisi PKB itu. “Bagi pemasok yang sudah di-blacklist tapi masih nekat mengirim, sanksinya harus berat.”
Purbaya Tegaskan Denda dan Blacklist untuk Pelaku Impor
Pernyataan Imas sejalan dengan kebijakan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan akan menindak tegas para pelaku impor pakaian bekas ilegal.
Menurut Purbaya, selain sanksi pidana, pelaku juga akan dijatuhi denda dan dimasukkan dalam daftar hitam importir agar tidak dapat lagi menjalankan aktivitas serupa di masa mendatang.
“Saya baru tahu istilah balpres itu. Selama ini barangnya dimusnahkan, pelakunya dipenjara, tapi negara tidak dapat apa-apa. Kita malah keluar biaya untuk pemusnahan dan biaya makan narapidana,” kata Purbaya saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu, 22 Oktober 2025.
Mantan Ketua Dewan Komisioner LPS itu menambahkan bahwa pemerintah telah mengantongi nama-nama pemain besar di balik bisnis pakaian bekas impor. “Kami sudah tahu siapa saja pemainnya. Siapa pun yang pernah terlibat balpres, akan kami blacklist, tidak boleh impor lagi,” tegasnya.
Larangan Sudah Diatur, Tapi Praktik Masih Marak
Larangan impor pakaian bekas sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Namun, praktik ilegal ini masih kerap terjadi di sejumlah daerah.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat, sepanjang 2024 hingga Agustus 2025 terdapat 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas yang berhasil ditindak. Total barang bukti mencapai 12.808 koli dengan nilai sekitar Rp49,44 miliar.
Industri Tekstil Nasional Diharapkan Bangkit
Artikel Terkait
Penjualan Mobil Listrik Melemah di Mei 2025: Dominasi Impor China vs Produksi Lokal yang Masih Tertatih
Tarif Impor AS 32 Persen Ditunda, Airlangga: Masih Ada Waktu Finalisasi Negosiasi
AS Naikkan Tarif Impor India Jadi 50 Persen, Imbas Pembelian Minyak dari Rusia
Petani Tebu Adukan ke DPR: 100 Ribu Ton Gula Menumpuk, Impor Bebas Dinilai Rugikan Produk Lokal
Tarif Impor: Mengapa Negara Menaikkan Pajak Perdagangan dan Dampaknya bagi Konsumen