Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan permintaan maaf atas kekurangan dan kekeliruan DPR dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Pernyataan itu ia sampaikan saat menerima audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan bersama sejumlah organisasi mahasiswa di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
“Atas nama pimpinan DPR, kami memohon maaf atas segala kekeliruan maupun kekurangan dalam menjalankan fungsi dan tugas kami mewakili aspirasi rakyat,” ujar Dasco dalam pertemuan tersebut.
Ia menegaskan, permintaan maaf itu akan dibarengi dengan langkah evaluasi dan pembenahan menyeluruh dalam waktu dekat.
Menurut Dasco, sejumlah langkah konkret sudah ditempuh DPR, di antaranya evaluasi tunjangan anggota dewan dengan penghentian tunjangan perumahan per 31 Agustus 2025, moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, serta efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri.
“Reformasi DPR akan dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani agar parlemen lebih transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Selain itu, Dasco menyebut ada agenda lain yang membutuhkan sinergi antara DPR dan pemerintah, seperti pembentukan tim investigasi dugaan makar, pembahasan RUU Perampasan Aset, hingga tuntutan pengurangan pajak.
Dalam audiensi tersebut, Ketua DPR Puan Maharani berhalangan hadir dan diwakili tiga wakil ketua DPR: Dasco, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Usai bertemu DPR, mahasiswa dijadwalkan melanjutkan pertemuan dengan pemerintah pada Kamis (4/9/2025). “Kami sudah berkomunikasi dengan pihak pemerintah, dan besok rekan-rekan mahasiswa akan diterima langsung untuk menyampaikan aspirasi,” pungkas Dasco.
Artikel Terkait
Prabowo: DPR Sepakati Cabut Tunjangan dan Hentikan Sementara Kunjungan Luar Negeri
PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi DPR Mulai 1 September
Ibas: Fraksi Demokrat Siap Dievaluasi Soal Tunjangan DPR
Prabowo Dorong DPR dan Pemerintah Perluas Dialog dengan Masyarakat dan Mahasiswa
Ketua Banggar DPR: Anggota yang Dinonaktifkan Partai Tetap Sah Jadi Legislator hingga Ada PAW