Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memberikan tanggapan terkait lima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.
Said menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak ada istilah nonaktif bagi anggota dewan.
“Kalau merujuk pada tatib maupun UU MD3, memang tidak dikenal istilah nonaktif. Jadi status mereka tetap anggota DPR RI,” ujar Said saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, meskipun dinonaktifkan oleh partai, para legislator tersebut tetap menjalankan fungsi kedewanannya sampai ada mekanisme pergantian antar waktu (PAW) yang sah.
“Secara teknis, mereka juga tetap berhak menerima gaji seperti biasa,” jelasnya.
Terkait keputusan nonaktif yang dikeluarkan oleh Partai NasDem, PAN, dan Golkar, Said mengaku menghormatinya. Namun, ia enggan banyak berkomentar lebih jauh.
“Saya menghargai keputusan yang diambil NasDem, PAN, dan Golkar. Tapi sebaiknya pertanyaan lebih detail dikembalikan ke partai masing-masing. Saya tidak ingin melampaui ranah moralitas itu,” katanya.
Sebagai informasi, lima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadir (Golkar). Keputusan itu diambil buntut keterlibatan mereka dalam aksi demonstrasi beberapa hari lalu.
Artikel Terkait
Abdurrahman Jundiy: Pemuda Visioner di Balik PAW Studio Indonesia
Prabowo: DPR Sepakati Cabut Tunjangan dan Hentikan Sementara Kunjungan Luar Negeri
PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi DPR Mulai 1 September
Ibas: Fraksi Demokrat Siap Dievaluasi Soal Tunjangan DPR
Prabowo Dorong DPR dan Pemerintah Perluas Dialog dengan Masyarakat dan Mahasiswa