Prabowo: DPR Sepakati Cabut Tunjangan dan Hentikan Sementara Kunjungan Luar Negeri

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 17:12 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan penyesuaian tunjangan DPR dan moratorium kunjungan luar negeri. (Youtube/Sekretariat Presiden)
Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan penyesuaian tunjangan DPR dan moratorium kunjungan luar negeri. (Youtube/Sekretariat Presiden)

Jakarta, SUARA PEMBARUANPresiden Prabowo Subianto menyampaikan keputusan penting yang diambil pimpinan DPR sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat.

Dalam pertemuan bersama sejumlah ketua umum partai politik di Istana pada Minggu, 31 Agustus 2025, Prabowo menegaskan bahwa parlemen telah menyepakati penyesuaian fasilitas bagi para legislator.

Menurut Presiden, pimpinan DPR melaporkan adanya kebijakan baru yang mencakup pencabutan beberapa tunjangan anggota dewan serta penghentian sementara perjalanan dinas ke luar negeri.

“Pimpinan DPR menyampaikan bahwa akan dilakukan pencabutan sejumlah kebijakan, termasuk tunjangan anggota DPR, serta moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” ujar Prabowo.

Langkah tersebut dipandang sebagai komitmen konkret untuk memperkuat kinerja legislatif sekaligus memastikan efektivitas penggunaan anggaran negara.

Dengan adanya penyesuaian, DPR diharapkan lebih fokus pada tugas utama mereka, yakni fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran. Moratorium perjalanan luar negeri juga menunjukkan keseriusan parlemen dalam menata prioritas kerja agar lebih tepat sasaran.

Selain itu, Prabowo menuturkan bahwa partai politik juga mengambil langkah internal terhadap kader mereka di parlemen.

“Sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat, saya menerima laporan dari ketua umum partai bahwa mereka telah menjatuhkan tindakan tegas terhadap anggota DPR masing-masing,” kata Presiden.

Keputusan bersama ini dinilai sebagai bentuk konsolidasi politik antara pemerintah, DPR, dan partai-partai politik untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih berpihak pada kepentingan rakyat.

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X