Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, memberikan tanggapan terkait aksi demonstrasi yang berlangsung di depan gedung DPR pada 25 Agustus 2025.
Unjuk rasa yang digelar pada Senin tersebut sempat diwarnai kericuhan hingga menimbulkan kerusakan, di antaranya pagar DPR dan separator jalur busway.
Hasan menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum karena kebebasan berekspresi dilindungi undang-undang. Namun, ia mengingatkan agar demonstrasi tetap dijalankan secara tertib dan tidak disertai tindakan merusak.
“Kebebasan berpendapat itu dijamin undang-undang, tetapi kalau sudah merusak fasilitas, itu berbeda. Undang-undang tidak pernah menyuruh orang untuk melakukan hal itu,” ujar Hasan saat konferensi pers di kantor PCO, Selasa, 26 Agustus 2025.
Ia menilai aksi yang berubah menjadi anarkis dan menimbulkan kerusakan tidak lagi bisa disebut sebagai penyampaian aspirasi. “Kami percaya suara yang ingin disampaikan sudah sampai kepada pihak terkait,” tambahnya.
Hasan menekankan bahwa pemerintah tetap menghargai demonstrasi sebagai sarana menyuarakan aspirasi, namun harus dijalankan dengan cara yang tidak mengganggu ketertiban umum maupun merugikan orang lain.
Demo pada 25 Agustus itu salah satunya menuntut penghapusan sejumlah tunjangan anggota DPR yang dianggap berlebihan, terutama di tengah wacana efisiensi anggaran dan kondisi masyarakat yang masih menghadapi tekanan ekonomi.
Artikel Terkait
Aksi Demo di Kantor Bupati Keerom Minta Keadilan
Kuliah di UGM Libur Total untuk Demo Kawal Keputusan MK
Aksi Demo Pelajar Wamena Dibubarkan Karena Tolak Program Presiden
Aksi Demo Driver Online dipandang bernuansa Politis
Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Aksi Demo Tuntut Bupati Pati Mundur
DPR Respons Demo di Senayan: Puan Janji Tampung Aspirasi, Dasco Tegaskan Perlu Introspeksi Lembaga