Kuliah di UGM Libur Total untuk Demo Kawal Keputusan MK

Photo Author
Fuska Sani Evani, Suara Pembaruan
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:16 WIB
Mahasiswa, tokoh masyarakat dan dosen di Yogyakarta turun ke jalan untuk mengawal Keputusan MK. (Ist)
Mahasiswa, tokoh masyarakat dan dosen di Yogyakarta turun ke jalan untuk mengawal Keputusan MK. (Ist)

Yogyakarta, suarapembaruan.news – Mahasiswa, tokoh masyarakat dan dosen di Yogyakarta turun ke jalan untuk mengawal Keputusan MK tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Bahkan Kampus UGM meliburkan seluruh aktivitas perkuliahan dan mendukung mahasiswanya ikut unjuk rasa Kamis

Berjalan Malioboro menuju Gedung DPRD DIY, massa menereskan long march ke Gedung Agung (GA) Yogyakarta dan berkumpul di Titik Nol Yogyakarta, Kamis (22/08/2024) siang hingga petang.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat, dan Alumni UGM, Dr Arie Sujito mengatakan, manuver politik dari parlemen terkait peristiwa itu jelas merusak tatanan politik dan hukum serta kaidah keadaban demokrasi. Kampus UGM pun menyampaikan menyatakan sikap bahwa UGM mengecam segala bentuk intervensi terhadap lembaga legislatif dan yudikatif yang ditujukan untuk memanipulasi prosedur demokrasi sebagai sarana melanggengkan kekuasaan.

Berikutnya, UGM menolak berbagai bentuk praktik legitimasi praktik kekuasaan yang mendistorsi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Mendorong dan menuntut penyelenggaraan Pilkada yang bermartabat dan berkeadilan dan sesuai kaidah hukum yang benar dan adil, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjaga marwah dan prinsip sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat dengan berpegang teguh pada tatanan aturan hukum yang ditetapkan, termasuk mematuhi dan menjalankan sepenuhnya Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum.

Terakhir, UGM mengajak semua lapisan masyarakat sebagai subjek demokrasi untuk berkonsolidasi dan berpartisipasi aktif menyelamatkan Demokrasi Indonesia.

Demikian juga Dewan Guru Besar UGM dengan anggota Prof Dr. M. Baiquni, MA., Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, MPP., Prof. Dr. Masyhuri, MSc., Prof. Dr. Lasiyo, MM dan Prof. Dr. Koentjoro, MA turut menyuarakan keprihatinannya dan menyatakan bahwa ketegangan yang terjadi di para elit politik di antara lembaga legislatif, eksekutif dan judikatif memperlihatkan bahwa semangat para pemimpin politik lebih mengedepankan kepentingan jangka pendek dan diri sendiri ketimbang kepentingan rakyat dan warga Indonesia pada umumnya yang masih menghadapi kesulitan ekonomi dan ketidakpastian global.

Dalam pernyataan tertulisnya, mereka mengungkapkan bahwa tanggapan reaktif Badan Legislatif di DPR terkait putusan MK  menunjukkan betapa instrumen perundangan sudah dijadikan sebagai alat mengejar kepentingan politik parokial dan jangka pendek seraya mengabaikan keinginan rakyat bagi terciptanya demokrasi yang bermartabat di tanah air.

Menyikapi situasi darurat ini, kami para anggota DGB Universitas Gadjah Mada menyatakan sikap, pertama, menyerukan kepada semua pemimpin lembaga negara agar mendengar suara rakyat yang telah disampaikan melalui imbauan, seruan, demonstrasi, dan unjuk-rasa yang saat ini dilakukan oleh banyak unsur-unsur masyarakat, yang pada intinya agar mencegah manipulasi proses politik yang sekadar melanggengkan kekuasaan.

Kedua, menolak berbagai bentuk praktik pemilihan pemimpin di tingkat nasional dan daerah yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Ketiga, menolak penggunaan instrumen politik yang menggunakan intimidasi, pengerahan aparat negara, penyebaran gimmick material, dan cara-cara tidak terpuji lainnya yang mencederai berjalannya proses demokrasi yang beradab. (4). Mendorong dan menuntut penyelenggaraan Pilkada yang bermartabat dan berkeadilan dan sesuai kaidah hukum yang benar dan adil; (5). Mendorong para wakil rakyat di DPR untuk tidak menggunakan legitimasi palsu melalui proses pembuatan peraturan perundangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang bermartabat.

Keenam, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjaga marwah dan prinsip sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat dengan berpegang teguh pada kesepakatan konstitusional, termasuk diantaranya Keputusan Mahkamah Konsitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024

Dan mengajak semua lapisan masyarakat sebagai subjek demokrasi untuk berkonsolidasi dan berpartisipasi aktif untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia, dengan menyampaikan seruan-seruan yang tetap memelihara keadaban serta mencegah tindakan anarkhis yang justru mencederai proses demokratisasi yang telah berjalan. (*)

 

 

Editor: Fuska Sani Evani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X