Transportasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik: Dampak Perang Iran 2026 dan Jalan Reformasi Energi

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Sabtu, 7 Maret 2026 | 11:42 WIB
Bram Hertasning
Bram Hertasning


Di sektor transportasi, percepatan penggunaan kendaraan listrik atau hybrid, pemanfaatan bahan bakar alternatif seperti gas dan biofuel, serta peningkatan efisiensi operasional kendaraan dapat mengurangi konsumsi BBM secara bertahap. Langkah-langkah ini tidak hanya berdampak pada pengurangan tekanan terhadap stok nasional, tetapi juga memperkuat daya tahan sektor transportasi terhadap fluktuasi harga global.


Pada akhirnya, penguatan ketahanan energi harus ditempatkan dalam kerangka reformasi regulasi yang terintegrasi. Diversifikasi energi, penguatan cadangan strategis, fleksibilitas kebijakan harga, serta disiplin fiskal perlu dirancang dalam satu sistem kebijakan yang saling menopang. Tanpa pendekatan sistemik tersebut, setiap krisis geopolitik akan kembali menciptakan pola tekanan yang berulang terhadap subsidi, tarif transportasi, dan stabilitas ekonomi nasional.Baca Juga: Truk Mengular di Merak–Bakauheni, Pengusaha Ferry Soroti Minimnya Dermaga dan Infrastruktur Pelabuhan


Di aspek hukum untuk mengurangi tekanan fiskal akibat lonjakan harga energi, pemerintah tidak ada salahnya perlu mengantisipasi dan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya Pasal 28 – 31 yang mengatur harga dan distribusi BBM, agar mekanisme subsidi dapat berbasis indeks harga minyak dan lebih adaptif terhadap fluktuasi global. Selain itu bisa juga dipertimbangkan memperkuat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, terutama Pasal 3 dan Pasal 5 yang nantinya menekankan diversifikasi energi dan pengembangan energi baru terbarukan, perlu diperkuat untuk mempercepat elektrifikasi transportasi.

Di sisi fiskal, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 12 – 14 mengenai pengelolaan APBN, dapat direvisi untuk menegaskan batasan pemberian subsidi energi agar tidak menimbulkan beban jangka panjang. Dengan begitu nantinya kerangka hukum diharapkan akan lebih fleksibel dan berorientasi pada efisiensi energi, dengan harapan Indonesia dapat keluar dari siklus subsidi BBM dan menjaga stabilitas fiskal di tengah krisis geopolitik.Baca Juga: Minim Penumpang, Garuda Akan Hentikan Penerbangan Rute Bengkulu


Pada akhirnya, konflik Iran 2026 menegaskan bahwa transportasi Indonesia sangat rentan terhadap gejolak energi global. Dampak jangka pendek berupa kenaikan biaya operasional, jangka menengah berupa tekanan fiskal dan subsidi, serta jangka panjang berupa urgensi transisi energi menunjukkan bahwa persoalan ini bersifat sistemik.

Reformasi harus diarahkan pada stabilisasi pasokan BBM dan avtur, pengamanan rantai logistik nasional, penguatan cadangan energi strategis, serta percepatan elektrifikasi dan diversifikasi energi transportasi. Tanpa langkah komprehensif dan konsisten, setiap krisis geopolitik di masa depan akan kembali mengguncang struktur biaya transportasi dan mengancam stabilitas ekonomi nasional.*Baca Juga: Penerima Manfaat 8,56 juta, Dukungan Kodam V Brawijaya Kuatkan Program MBG di Jatim

Bram Hertasning adalah Doktor Kebijakan Publik dari Universitas Muhammadiyah Jakarta yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas & Angkutan Pelayaran dan Penerbangan, Badan Kebijakan Transportasi serta merupakan Pengurus Intelligent Transport System (ITS) Indonesia dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sapi Banpres dan Hikmah dari Dusun Ngumpul

Senin, 1 Juni 2026 | 11:20 WIB

Kebijakan Penghematan BBM dari Sisi Transportasi

Senin, 13 April 2026 | 07:05 WIB

“Untal Malang” ke Otonomi Guru

Jumat, 10 April 2026 | 14:27 WIB

Quo Vadis Tata Kelola PNBP Kepelabuhanan

Rabu, 1 April 2026 | 10:24 WIB
X