Dalam arus yang sama, upaya uji materiil Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi tetap menyisakan catatan nurani yang belum seluruhnya tercermin dalam putusan. Kendati Mahkamah menolak permohonan itu, Majelis Hakim mengingatkan jejak moral penting, jerit lembut para guru yang meminta kesetaraan perlakuan dengan sesama pendidik, yaitu dosen. Tuntutan itu bukan demi kepentingan pribadi, melainkan pengakuan atas martabat guru sebagai profesi pendidik. Bahkan pihak pengujinya pun tidak berpikir bahwa ia bisa menikmati buah perjuangannya sendiri.Baca Juga: Kasus Petral Kembali Panas: 20 Saksi Diperiksa, Publik Pertanyakan Arah Penyidikan Mafia Migas
Rekomendasi hakim agar pemerintah mengkaji prpanjangan usia pensiun guru merupakan pengingat: pemihakan kepada guru tidak boleh berhenti di ruang sidang, tetapi harus menetes menjadi kebijakan yang memuliakan. Memperpanjang usia pengabdian bukan sekadar soal angka, melainkan pengakuan baahwa kebijaksanaan guru tidak pernah menua. Di usia ketika rambut memutih dan langkah melambat, justru kejernihan nurani mereka mencapai puncaknya.Baca Juga: Imbas Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Minta Pindah, Pembelajaran Masih Berjalan Daring
Pada akhirnya, pendidikan bukanlah tentang sistem, tetapi tentang manusia. Apa yang dilakukan Muis dan Rasnal adalah keteladanan tentang kepedulian, kepedulian terhadap derita sahabat yang dilupakan system. Peluh pengabdian mereka tak semesstinya diabaikan. Mereka adalah jembatan yang menghubungkan nilai dari generasi pewaris negeri kepada generasi yang akan mewarisinya.Baca Juga: RI Kembangkan Kapal Selam Tanpa Awak: KSOT Siap Diproduksi Massal Mulai 2026
Hartono Sri Danan Djoyo, Penguji Materiil UU No. 14/2005 (UUGD)
Artikel Terkait
Guru Besar Unib Identifikasi 19 "Celako Kemali" Suku Serawai Adaptasi Perubahan Iklim
Guru dan Murid: Menyatu dalam Cahaya Ilmu
Selalulah Beri Penghargaan kepada Guru, Betapa Besarnya Konstribusi Mereka Membentuk Anak
Kalah di Sidang MK, Sri Hartono Gagas Pembentukan Komisi Nasional Perlindungan Guru dan Dosen
Sri Hartono Dorong Pemerintah Kaji Kenaikan Usia Pensiun Guru hingga 65 Tahun