Semarang, SUARA PEMBARUAN — Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 99/PUU-XXIII/2025, praktisi pendidikan dan penggagas uji materi UU Guru dan Dosen, Sri Hartono, mendesak pemerintah segera menindaklanjuti pesan moral Mahkamah Konstitusi dengan membentuk tim kajian nasional untuk menaikkan usia pensiun guru menjadi 65 tahun, khususnya bagi guru dengan jabatan fungsional ahli utama.Baca Juga: Pulsagram Permudah Akses Digital Terjangkau bagi Masyarakat Indonesia
Dalam surat resmi yang dikirimkan pada 3 November 2025kepada Menteri PANRB, Mendikbudristek, Ketua Komisi X DPR RI, BKN, dan Bappenas, Sri Hartono melampirkan policy brief berjudul “Kajian Peningkatan Usia Pensiun Guru Berdasarkan Perintah Moral Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.”
Menurutnya, keputusan MK yang menolak uji materi Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tetap membawa pesan moral penting bagi pemerintah untuk mengkaji ulang batas usia pensiun guru yang selama ini berhenti di usia 60 tahun.Baca Juga: Yamaha Buka Pusat Pelatihan Regional di Bali, Siapkan Teknisi Kelas Dunia untuk Pasar Asia Tenggara
“Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sudah memberikan sinyal moral konstitusional yang jelas. Pembatasan usia pensiun 60 tahun bisa menimbulkan demotivasi bagi guru senior. Karena itu, perlu kajian komprehensif agar batas usia pensiun guru, terutama Guru Ahli Utama, bisa diperpanjang menjadi 65 tahun,” ujar Sri Hartono, Selasa (4/11).
Sri menjelaskan, dalam policy brie*-nya, terdapat ketimpangan normatif antara guru dan dosen. Berdasarkan UU yang berlaku, guru pensiun di usia 60 tahun, sedangkan dosen dapat hingga 65 tahun, bahkan 70 tahun bagi profesor.
“Dua profesi ini sama-sama strategis dan berada di bawah sistem pendidikan nasional. Ketika satu pihak mendapat kesempatan pengabdian lebih panjang, sedangkan pihak lain dibatasi secara birokratis, jelas itu tidak seimbang,” kata Sri.Baca Juga: Ignasius Jonan Dipanggil Prabowo di Tengah Panasnya Isu Whoosh: Kami Hanya Sharing, Bukan Bahas Kereta Cepat
Ia juga menyoroti data resmi pemerintah yang dikutip dalam persidangan MK. Dari total 1,73 juta guru ASN di Indonesia, terdapat 345.555 guru berusia di atas 55 tahun, sementara guru berusia di bawah 35 tahun hanya 314.891 orang.
“Ini artinya, dalam lima tahun ke depan, separuh lebih guru Indonesia akan memasuki masa pensiun. Jika tidak ada kebijakan baru, negara akan menghadapi krisis tenaga pendidik berpengalaman,” tambahnya.
Dalam risalah pembacaan putusan, Hakim Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa batas usia pensiun guru perlu dikaji kembali karena berpotensi mengurangi motivasi kerja guru menjelang pensiun. MK memang menolak permohonan secara hukum, namun memberikan perintah moral kepada pembentuk undang-undang untuk segera melakukan evaluasi kebijakan.Baca Juga: AHY Pastikan Negara Turun Tangan Atasi Krisis Keuangan Kereta Cepat Jakarta–Bandung
Beberapa hakim MK lainnya juga memberikan pandangan senada. Hakim Arief Hidayat menilai pengalaman guru senior adalah aset yang tak tergantikan, sementara Hakim Saldi Isra menegaskan bahwa pembedaaan usia pensiun harus berbasis bukti objektif, bukan tradisi birokratis.
“Pernyataan para hakim itu menjadi dasar moral dan konstitusional yang kuat. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap substansi pesan MK hanya karena putusannya menolak secara formal,” tegas Sri Hartono.
Tidak Menambah Beban Fiskal
Sri menjelaskan, kebijakan perpanjangan usia pensiun guru tidak akan menambah beban fiskal negara. Sebaliknya, hal itu justru dapat menunda pembayaran pensiun dan mempertahankan produktivitas tenaga pengajar yang berpengalaman.Baca Juga: Viral Suara Bocor di Live Instagram Wali Kota Surabaya, Admin Minta Maaf dan Mundur
Ia mengusulkan agar guru senior difokuskan pada fungsi mentoring dan transfer pengetahuan kepada guru muda agar terjadi kesinambungan kompetensi di sekolah.
Artikel Terkait
Universitas Bengkulu Kembali Kukuhkan Empat Guru Besar
Guru Besar Unib Identifikasi 19 "Celako Kemali" Suku Serawai Adaptasi Perubahan Iklim
Guru dan Murid: Menyatu dalam Cahaya Ilmu
Selalulah Beri Penghargaan kepada Guru, Betapa Besarnya Konstribusi Mereka Membentuk Anak
Kalah di Sidang MK, Sri Hartono Gagas Pembentukan Komisi Nasional Perlindungan Guru dan Dosen