Kalah di Sidang MK, Sri Hartono Gagas Pembentukan Komisi Nasional Perlindungan Guru dan Dosen

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Sabtu, 1 November 2025 | 10:07 WIB
Mahkamah Konstitusi memberi keputusan tentang larangan wakil menteri merangkap jabatan. (Dok MK)
Mahkamah Konstitusi memberi keputusan tentang larangan wakil menteri merangkap jabatan. (Dok MK)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN — Pemohon uji materiil terhadap Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Sri Hartono, menyampaikan sikap resmi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 99/PUU-XXIII/2025.

Dalam pernyataannya, Sri Hartono menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan menerima sepenuhnya putusan MK yang bersifat final dan mengikat (final and binding).

“Sebagai warga negara dan pencari keadilan konstitusional, kami menerima sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi. Prinsip final dan mengikat ini penting untuk menjaga wibawa lembaga peradilan konstitusi sekaligus menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10).

Selain menerima hasil putusan, Sri Hartono juga menyampaikan apresiasi terhadap independensi dan objektivitas MK dalam memutus perkara tersebut.

Menurutnya, keputusan yang diambil berdasarkan fakta persidangan, argumentasi para pihak, serta logika hukum yang berkeadilan mencerminkan komitmen Mahkamah dalam menjaga integritas dan kebebasan dari intervensi politik maupun tekanan publik.

“Kami percaya, independensi peradilan konstitusi merupakan fondasi penting bagi tegaknya konstitusionalisme dan demokrasi substantif di Indonesia,” tegasnya.

Sri Hartono juga menilai bahwa MK telah menunjukkan kepedulian terhadap keberlanjutan profesi guru, terutama melalui pandangannya yang menekankan pentingnya pemerintah melakukan kajian serius atas batas usia pensiun (BUP) bagi guru yang menduduki jabatan fungsional Ahli Utama.

“Kami mencatat secara positif perhatian MK terhadap dinamika profesi guru di era modern. Ini menandakan bahwa Mahkamah tidak hanya menegakkan hukum secara normatif, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan profesionalitas,” katanya.

Sri Hartono, guru di Semarang yang mengajukan judicial review batas usia pensiun guru ke MK.

Sebagai tindak lanjut dari putusan MK, Sri Hartono berencana untuk menggagas pembentukan Komisi Nasional Perlindungan Guru dan Dosen.

Lembaga ini diharapkan menjadi wadah advokasi independen yang berfungsi melindungi, mengawasi, dan memperjuangkan hak-hak tenaga pendidik, baik dalam aspek hukum, kesejahteraan, maupun profesionalitas.

“Guru dan dosen selama ini sering berada di posisi rentan, baik secara hukum maupun struktural. Komisi ini nantinya diharapkan dapat menjadi garda depan dalam memastikan profesi pendidik mendapat perlindungan yang layak serta penghormatan yang sejalan dengan amanat konstitusi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sri Hartono menegaskan bahwa putusan MK bukanlah akhir perjuangan, melainkan pijakan baru menuju kebijakan pendidikan yang lebih adil, bermartabat, dan berorientasi pada mutu.

“Putusan ini kami pandang sebagai momentum refleksi untuk memperkuat peran guru sebagai pilar utama pembentukan karakter dan masa depan bangsa. Kami akan terus berjuang agar penghargaan terhadap profesi guru dan dosen semakin nyata dalam kebijakan nasional,” pungkasnya.*

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X