Jakarta, SUARA PEMBARUAN — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada Kamis (4/9/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan diajukan oleh Sri Hartono, seorang guru bersertifikat pendidik, yang menyoal ketentuan pensiun guru pada usia 60 tahun.
Dalam persidangan, Pemohon menghadirkan Doni Koesoema Albertus sebagai ahli. Doni menilai perbedaan batas usia pensiun guru dan dosen bukan sekadar isu teknis, melainkan perjuangan moral untuk menegakkan kesetaraan hukum dan penghargaan yang adil bagi profesi pendidik.
Ia merujuk Pasal 28D UUD 1945 yang menegaskan kesamaan perlakuan di hadapan hukum dan hak atas imbalan serta perlakuan yang adil dalam bekerja. Menurutnya, membatasi usia pensiun guru di bawah dosen melanggar prinsip kesetaraan, apalagi keduanya sama-sama berperan mencerdaskan bangsa.
Doni menambahkan, peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia dan produktivitas guru setelah usia 60 tahun membuat pembatasan tersebut tidak relevan lagi.
Ia juga mencontohkan beberapa negara seperti Jepang yang memperpanjang masa kerja pegawai negeri hingga 70 tahun. Pembatasan usia pensiun, katanya, justru merugikan bangsa karena menghalangi kontribusi guru berpengalaman dalam memenuhi hak pendidikan masyarakat.
Di sisi lain, Pemerintah menghadirkan dua ahli, yaitu Eko Prasojo (Guru Besar FIA Universitas Indonesia) dan Bahrul Hayat (Dosen Psikologi UIN Jakarta sekaligus akademisi UI3). Eko menilai perbedaan batas usia pensiun guru dan dosen dilandasi karakteristik pekerjaan yang berbeda.
Ia menegaskan, memperpanjang usia pensiun guru berpotensi menghambat regenerasi tenaga pendidik baru serta menambah beban fiskal daerah. Meski demikian, Eko menyebut masih terbuka kemungkinan memperpanjang usia pensiun hingga 65 tahun untuk jabatan Guru Utama.
Sementara itu, Bahrul Hayat menegaskan perbedaan batas usia pensiun bukan diskriminasi, melainkan konsekuensi logis dari perbedaan peran dan fungsi guru serta dosen.
Menurutnya, UU Guru dan Dosen telah menempatkan keduanya sebagai profesi terhormat dengan hak dan kewajiban masing-masing. Menyamakan batas usia pensiun tanpa mempertimbangkan perbedaan tanggung jawab, katanya, justru bisa menimbulkan ketidakadilan.
Di hadapan majelis, Sri Hartono menyampaikan pernyataan emosional. Ia menggambarkan guru dan dosen sebagai dua pendaki yang sama-sama menapaki jalan terjal menuju puncak pengabdian.
Namun, guru dipaksa berhenti di pos ke-60, sementara dosen boleh melanjutkan hingga pos ke-70. Bagi Hartono, hal itu mencabut keadilan dari akar-akarnya. Guru, katanya, ibarat obor peradaban yang dipadamkan lebih awal sehingga generasi bangsa harus berjalan dalam separuh kegelapan.
“Permohonan ini bukan sekadar gugatan angka dan pasal,” tutur Hartono, “melainkan ikhtiar untuk menyalakan kembali lentera keadilan—agar guru dan dosen berjalan setara, setapak demi setapak, menuju bangsa yang lebih terang dan bermartabat," tandasnya. *
Artikel Terkait
Perpanjangan Masa Jabatan DPR Dinilai Langgar Demokrasi: Firman Soebagyo Kritik Putusan MK
Sidang Uji Materi UU Guru dan Dosen Digelar 5 Agustus, MK Panggil Pemohon Sri Hartono
Sidang Gugatan UU Guru dan Dosen di MK Ditunda, Sri Hartono: Kecewa, Tapi Momentum Menyusun Argumen Lebih Matang
Sidang Uji Materi UU Guru dan Dosen di MK, Pemerintah: Batas Pensiun Guru 60 Tahun Punya Dasar Hukum dan Alasan Ilmiah
Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Mensesneg: Pemerintah Hormati Putusan MK