Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, tengah menjadi sorotan publik di media sosial. Perkara ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan membawa 12 pejabat serta staf Pemerintah Kabupaten Tulungagung ke Jakarta pada Sabtu, 11 April 2026.
Dalam unggahan akun Instagram @laporanhukum pada Rabu, 15 April 2026, disebutkan bahwa sejumlah pejabat penting yang turut diamankan meliputi kepala dinas, kepala bagian, hingga ajudan bupati. Penindakan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan kepala daerah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya “label harga” atau tarif tertentu bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menduduki jabatan strategis. Posisi yang menjadi sasaran praktik ini antara lain camat dan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Menurut KPK, praktik pemerasan tersebut diduga dilakukan secara sistematis. ASN yang ingin memperoleh atau mempertahankan jabatan tertentu diminta menyetorkan sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi. Informasi awal menunjukkan bahwa total dana yang berhasil dikumpulkan dari praktik ini mencapai sekitar Rp5 miliar, meskipun dalam OTT penyidik baru menemukan uang sebesar Rp2,7 miliar.
Besaran setoran dari tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilaporkan berbeda-beda, mulai dari Rp15 juta hingga mencapai Rp2,8 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan modus lain berupa tekanan terhadap pejabat yang baru dilantik. Mereka diduga diminta menandatangani surat pengunduran diri dengan tanggal yang dikosongkan sebagai alat kontrol agar tetap patuh terhadap permintaan setoran.
KPK menyebut bahwa pejabat yang tidak mengikuti arahan tersebut berisiko dicopot dari jabatannya atau bahkan dipaksa mundur sebagai ASN. Praktik ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur.
Lebih lanjut, KPK juga tengah menelusuri kemungkinan aliran dana hasil pemerasan tersebut kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung. Dana tersebut diduga digunakan, antara lain, untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi oknum tertentu. Jika diperlukan, pihak-pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan KPK belum memberikan keterangan lanjutan terkait perkembangan terbaru dari kasus yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif tersebut.*