Langgar Alih Fungsi Lahan, Eiger Adventure Land Disegel

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Senin, 10 Maret 2025 | 07:07 WIB
Eiger Land disegel karena melanggar alih fungsi lahan.
Eiger Land disegel karena melanggar alih fungsi lahan.

SUARA PEMBARUAN - Destinasi wisata Eiger Adventure Land (EAL) yang terletak di Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi disegel oleh pemerintah.Baca Juga: Jalan Menuju Lokasi Wisata di Jateng Ditarget Tanpa Lubang

Tindakan ini diambil berdasarkan keputusan bersama Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto.

Penyegelan tersebut dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran alih fungsi lahan yang berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar.Baca Juga: Jelang Arus Mudik, Pemprov Jateng Kebut Perbaikan Jalan Rusak

Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah menerima banyak aduan dari masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh pembangunan EAL.

"Dalam rangka kami dari LH (Kementerian Lingkungan Hidup) dapat aduan masyarakat begitu banyak dan juga dampak banjir yang terjadi luar biasa dalam rangka juga menegakkan aturan hukum undang-undang berlaku," kata Zulkifli Hasan usai melakukan penyegelan dalam keterangan persnya.Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Turunkan Kemiskinan

Eiger Adventure Land, yang dikembangkan oleh PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI), awalnya direncanakan sebagai kawasan ekowisata berstandar internasional yang berkontribusi pada pelestarian alam dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Proyek ini mencakup area seluas 325,89 hektare, termasuk 72,23 hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VIII dan 253,66 hektare lahan di Zona Pemanfaatan Barubolang, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, melalui skema perjanjian kerja sama.Baca Juga: Bahlil Cek Stok dan Kualitas BBM di Bau Bau

Namun, pembangunan EAL mendapat sorotan karena diduga menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk banjir dan longsor di kawasan Puncak.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengunjungi lokasi tersebut, menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak pembangunan ini.

“Itu paling melanggar, lihat itu terbelah sampai longsor," ucap Dedi pada saat penyegelan, Kamis 7 Maret 2025.Baca Juga: Tiga Perusahaan Minyakita Sunat Volume, Mentan Amran Minta Tutup dan Segel Perusahaannya

Ia menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam dan meminta evaluasi izin pembangunan tersebut.

“Nggak boleh harusnya ini (dibangun wisata jembatan), tempatnya memang bagus begini, tapi kan ada yang terganggu (warga jadi korban), masak alam kayak gini aja diganggu," tambahnya.Baca Juga: Pecatan TNI Selundupkan Senjata dan Amunisi Untuk KKB Dihadirkan Untuk Konferensi Pers Pagi Ini

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dan Wakilnya, Wawan Haikal, juga menyoroti bahwa izin proyek EAL dikeluarkan pada era Bupati Bogor sebelumnya, Ade Yasin, yang saat ini terjerat kasus korupsi.

"Zaman bu Ade Yasin," kata Sastra dan Wawan.Baca Juga: Tanggapi Keluhan Siswa SMA Razia Rambut, Gubernur Helmi Hasan Datangkan Barbershop ke Sekolah

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB
X