SUARA PEMBARUAN - Sedang ramai dibahas sebagian publik Tanah Air terkait isu dugaan BBM campuran atau oplosan yang dilakukan oknum oleh PT Pertamina buntut skandal tata kelola minyak mentah, pada Jumat, 7 Maret 2025.Baca Juga: Sepanjang Tahun 2024, DPMPTSP Kota Bengkulu Terbitkan Ribuan Perizinan Dibagai Bidang
Terkini, Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengklaim perbuatan tersangka di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023 tidak terkait kebijakan PT Pertamina.
Di sisi lain, Burhanuddin menegaskan korupsi itu dilakukan segelintir oknum soal ramainya isu dugaan BBM oplosan Pertamina yang seharusnya menerima RON 92 menjadi RON 90.Baca Juga: Sukseskan Program Pembangunan, Pemkot Bangun Kaloborasi dengan Kejari Bengkulu
Hal itu diutarakan Jaksa Agung seraya menuturkan fakta hukum terkait skandal tata kelola minyak mentah yang melibatkan Pertamina.
"Bahwa benar ada fakta hukum yang menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM atau RON 92, namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90," ucap Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 6 Maret 2025.Baca Juga: Pengerukan Pelabuhan Pulau Baai, Bengkulu Diperkirakan Habiskan Dana Rp 1 Triliun
"Dan selanjutnya dilakukan penyimpanan di depo milik PT Orbit Terminal Merak dan dilakukan blending sebelum didistribusikan atau dipasarkan," lanjutnya.
Burhanuddin pun menegaskan upaya pengoplosan BBM itu dilakukan oleh segelintir oknum dalam kasus tersebut.
"Kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan," terang Burhanuddin.Baca Juga: Gubernur Helmi Hasan Minta Bank Bengkulu Lakukan Penghematan
"Dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina," tambahnya.
Burhanuddin juga mengatakan penyidikan kasus tersebut merupakan bentuk kerja sama Kejagung dan PT Pertamina.Baca Juga: Pemkab Bengkulu Selatan Anggarkan Dana Pilkada Ulang Rp 14,3 Miliar
"Penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara ini merupakan bentuk sinergitas kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina dalam rangka bersih-bersih BUMN," tegasnya.*
Artikel Terkait
Ahok vs Hotman Paris Gegara Kasus Korupsi Pertamina: Hotman Paris Minta Ahok Kembalikan Seluruh Gajinya Selama Menjabat
Closing Bulan K3, Pertamina Tegaskan Komitmen HSSE di Setiap Aspek Operasional
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Terima Kunjungan Jaringan Oposisi Loyal Kota Parepare
Menghadapi Bulan Ramadhan Pertamina Pastikan Penyaluran Mitan Aman
Kasus Korupsi BBM Pertamina : Kejagung Periksa Influencer Fitra Eri sebagai Saksi Ahli