SUARA PEMBARUAN - Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, jadi sorotan publik.Baca Juga: Hari Kelima Ikuti Retret, Ahmad Luthfi Tekankan Kebersamaan untuk Membangun Daerah, Genjot Perbaikan Infrastruktur
Terkini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan RI, Jakarta, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan kasus dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2018-2023.
Saat itu, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Pertamina pun berkewajiban mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum memutuskan impor.Baca Juga: MBG Tetap Dilaksanakan saat Ramadhan, Kepala BGN: Ada Menu Telur Rebus dan Kolak
"Hal itu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri," kata Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan RI, Jakarta, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Berkaca dari skandal impor minyak mentah yang melibatkan Dirut Pertamina, sebelumnya pernah terjadi kasus serupa yang pernah menuai sorotan publik. Berikut ini ulasan selengkapnya.Baca Juga: Kapolri Tegaskan TNI-Polri Tetap Solid Usai Insiden Penyerangan Mapolres Tarakan
Skandal Impor Minyak Dirut PT Pertamina
Dalam kesempatan yang sama, Qohar menyebut Riva yang kini ditetapkan sebagai tersangka skandal dugaan korupsi minyak mentah, diduga menyelewengkan pembelian spek minyak.
Riva selaku Dirut PT Pertamina diduga telah melakukan pembelian untuk jenis Roin 92 (Pertamax) padahal yang dibeli adalah Ron 90 (Pertalite).
"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax)," sebut Qohar dalam kesempatan yang sama.Baca Juga: Gubernur Helmi Hasan Minta Inspektorat Audit Dana Komite Pendidikan di Bengkulu
"Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," lanjutnya.
Di sisi lain, kasus dugaan korupsi minyak mentah itu mengakibatkan adanya kerugian negara senilai Rp193,7 triliun.
"Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun," tegas Qohar.Baca Juga: Gubernur Helmi Hasan Minta Inspektorat Audit Dana Komite Pendidikan di Bengkulu
Artikel Terkait
Usut Dugaan Korupsi, Penyidik Kejari Geledah Kantor Dinas PUPR-Hub Lebong
Awal Tahun, 3 Kejaksaan di Bengkulu Tancap Gas Bongkar Perkara Tindak Pidana Korupsi
Setelah Bulan Buron 6 Bulan, Mantan Kades di Rejang Lebong Diciduk Atas Dugaan Korupsi Dana Desa.
Belum Jabat Satu Bulan, Dirjen Migas Dicopot Gegara Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Mantap! Pemkab Jepara Raih Peringkat 23 Nasional dalam Pencegahan Korupsi