JAYAPURA,SUARAPEMBARUAN -YE (28) yang merupakan seorang mantan anggota TNI yang dipecat karena terlibat penjualan senjata dan amunisi pada 2022 dibawa pagi ini dari tahanan Polda ke Rupatama untuk dilakukan press conference bersama Kapolda Papua, Irjen Pol Patrice Renwarin,Sabtu (8/3/2025) pagi. Dari pantauan SP, YE di bawa dari ruang tahanan pukul 9.01 WIT menuju Ruang Rupatama.
YE yang diketahui merupakan seorang mantan anggota TNI yang dipecat karena terlibat penjualan senjata dan amunisi pada 2022 lalu.
Terduga pelaku YE diketahui menyewa sebuah mobil untuk mengangkut senjata api dan ratusan amunisi ini menuju Wamena, Jayawijaya. Namun saat melintas di Kabupaten Keerom, pelaku ditangkap dan barang bawaan disita.
Barang bukti yang diamankan diantaranya dua pucuk senjata api laras panjang jenis SS1, 4 pucuk senjata api laras pendek jenis G2, 4 magazen dan 882 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter.
Kapolda Papua, Irjen Pol Patrice Renwarin, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku YE (28) di Kabupaten Keerom.
"Ya memang benar hari ini ada penangkapan terhadap salah seorang terduga pelaku pelanggar undang-undang darurat nomor 12 yaitu membawa, memiliki, menyimpan sebuah benda berupa senjata baik itu laras panjang maupun laras pendek berikut dengan amunisinya,"katanya kepada jurnalis di Kota Jayapura, Jumat (7/3/2025) sore.
Meski begitu, mantan Wakapolda Papua Barat ini mengaku bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal senjata api dan amunisi yang disita.
"Amunisinya sudah dipastikan kaliber 5,56 milimeter dan kaliber 9 milimeter. Untuk saat ini anggota masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal dan tujuan senjata api ini. Nanti kita akan umumkan lagi,"tandasnya. *