Ujung Tombak Pemecah Kebuntuan Layanan di Rumah Sakit

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 12:09 WIB
Petugas BPJS SATU Hendrik Adi Wibowo tengah melakukan edukasi kepada peserta JKN di loket edukasi pendaftaran online RSUP dr Kariadi Semarang.  (Stefy Thenu)
Petugas BPJS SATU Hendrik Adi Wibowo tengah melakukan edukasi kepada peserta JKN di loket edukasi pendaftaran online RSUP dr Kariadi Semarang. (Stefy Thenu)


“Solusinya, anak bapak harus dibuatkan kartu baru, yakni didaftarkan sebagai peserta mandiri karena usianya sudah diatas 21 tahun, agar bisa segera dilayanioleh rumah sakit,” papar Hendrik.

Baca Juga: Aplikasi Made in Jateng Ini Terbukti Permudah Pengurusan Perizinan ke Luar Negeri


Setelah mendapatkan informasi dan penjelasan terkait alur pelayanan kesehatan, Agung pun bersedia untuk melakukan pengurusan laporan polisi ke kantor polisi terdekat sebagai persyaratan penjaminan kasus kecelakaan tunggal yang dialami anaknya.


“Bapak itu pun bersedia mendaftarkan anaknya sebagai peserta mandiri agar anaknya segera mendapat layanan kesehatan,” ujar Hendrik, kepada suarapembaruan.news, pada Senin (29/7).


Hendrik mengatakan, selain kecelakaan, kasus-kasus yang diadukan kebanyakan soal kepesertaan yang nonaktif akibat menunggak iuran, persoalan rujukan, dan perubahan data peserta.

Baca Juga: Sekda Jateng Minta 60 Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Mampu Entaskan Kemiskinan


Sudah enam tahun terakhir, dia bekerja sebagai petugas BPJS SATU di rumah sakit pemerintah terbesar di Jateng itu.


Bekerja 8 jam per hari, dari 08.00 sampai 17.00 WIB, pria kelahiran Semarang, 25 Juli 1981, merelakan waktunya selama 24 jam untuk melayani para peserta JKN.

Baca Juga: Bisnis Industri Kemasan Kertas Berkembang Pesat


Dalam sehari, rata-rata peserta yang datang melakukan pengaduan secara tatap muka sebanyak 20-30 orang.


Keluhan peserta antara lain ditolak rumah sakit karena kartu tidak aktif, nama di KTP dan kartu peserta berbeda, atau usia peserta di atas 21 tahun, tapi masih tercatat dalam kartu keluarga (KK) orang tua.


"Untuk kartu yang tidak aktif, dapat membayar tunggakan premi di ATM atau minimarket terdekat. Untuk nama tidak sama, diminta surat keterangan dari Dukcapil dan bagi yang di atas 21 tahun dan masih kuliah, diminta surat keterangan dari kampusnya. Kalau itu dipenuhi, masalah jadi beres,’’ ujarnya.

Baca Juga: Sinkronisasi Program PUPR Bengkulu 2025, Optimalkan Proyek Infrastruktur Untuk Kesejahteraan Masyarakat


‘’Totalnya 800-an pengaduan sehari, sebagian besar online,” ungkap Hendrik.


Tugasnya sebagai mediator dan fasilitator antara peserta JKN dengan pihak rumah sakit. “Saya juga memberi advis dan solusi kepada petugas admin jika ada masalah terkait rujukan yang masuk dari rumah sakit di tingkat kabupaten/kota,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu di Makassar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:47 WIB
X