Semarang, suarapembaruan.news – Agung (55) tergopoh-gopoh saat mendatangi Instalasi Merpati Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Kariadi Semarang. Usai memarkirkan sepeda motornya, pria baruh baya itu melangkahkan kakinya ke Ruang Pendaftaran Rawat Jalan, yang ada di pintu masuk gedung tersebut.
Sampai di bagian administrasi, dia menyampaikan keluhannya terkait anaknya baru saja mengalami kecelakaan, namun tak bisa dirawat karena ada masalah dengan kepesertaan dalam Program JKN.
“Oh, soal itu, baiknya Bapak sampaikan langsung ke petugas BPJS Kesehatan ya pak,” ujar Tri Joko, petugas administrasi.
Baca Juga: Anugerah Jurnalistik Pertamina 2024 Dibuka, Berikut 8 Kategori yang Dilombakan
Joko pun beranjak dari kursinya dan memencet tombol pembuka pintu Ruang Informasi dan Pengaduan BPJS Kesehatan.
“Pak Hendrik, ini ada peserta JKN yang mau minta informasi. Monggo, silakan masuk pak,” ujar Joko kepada Agung.
Hendrik Adi Wibowo (43) yang dimaksud Joko, adalah petugas BPJS SATU (Siap Membantu) yang melayani peserta JKN di RSUP dr Kariadi Semarang.
Baca Juga: Soal Isu Roti Berbahan Pengawet Berbahaya, Pemkot Semarang Imbau Masyarakat Tidak Panik
Kepada Hendrik, Agung pun mencurahkan problem yang dialaminya. Putranya, Rafa Azka Fatih (26) mengalami kecelakaan tunggal saat hendak berangkat ke kampus.
Tapi saat mau dirawat di rumah sakit, ditolak. Pihak rumah sakit memintanya membuat laporan polisi dulu sebagai syarat untuk calon pasien yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Bapak sudah buat laporan polisi?” tanya Hendrik. “Sudah,Pak,” jawab Agung, cepat, sembari menyerahkan secarik kertas.
Hendrik membacanya sejenak. “Maaf, Pak. Ini bukan laporan polisi, tapi hanya surat keterangan. Ini tidak bisa dipakai, karena yang diminta adalah laporan polisi. Sebab kecelakaan yang dialami putra bapak adalah kecelakaan lalu lintas. Syarat yang diminta adalah laporan polisi, baik untuk kecelakaan tunggal maupun kecelakaan ganda,” jelas Hendrik.
Baca Juga: RSUD dr Moewardi Solo Siapkan Layanan Laparascopy Robotic Surgery
Masalah ternyata bukan soal laporan polisi. Agung mengaku, jika pihak rumah sakit menolak karena anaknya sudah diatas 21 tahun, yang seharusnya menjadi peserta mandiri, bukan lagi menjadi tanggungan orang tua.
Artikel Terkait
26.877 Warga Tidak Mampu di Kota Bengkulu Dilindungi BPJS Kesehatran Gratis
Maksimalkan Akses Layanan Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Hitung Kecukupan Faskes
Tingkatkan Kepuasan Peserta, BPJS Kesehatan Kuatkan Fungsi PIPP
Pemprov Bengkulu Minta BPJS Semakin Permudah Layanan Berobat Gratis
Dirut BPJS Kesehatan: Program JKN Mampu Beri Perlindungan Pada Masyarakat