Ujung Tombak Pemecah Kebuntuan Layanan di Rumah Sakit

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 12:09 WIB
Petugas BPJS SATU Hendrik Adi Wibowo tengah melakukan edukasi kepada peserta JKN di loket edukasi pendaftaran online RSUP dr Kariadi Semarang.  (Stefy Thenu)
Petugas BPJS SATU Hendrik Adi Wibowo tengah melakukan edukasi kepada peserta JKN di loket edukasi pendaftaran online RSUP dr Kariadi Semarang. (Stefy Thenu)



Semarang, suarapembaruan.news  – Agung (55) tergopoh-gopoh saat mendatangi Instalasi Merpati Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Kariadi Semarang. Usai memarkirkan sepeda motornya, pria baruh baya itu melangkahkan kakinya ke Ruang Pendaftaran Rawat Jalan, yang ada di pintu masuk gedung tersebut.


Sampai di bagian administrasi, dia menyampaikan keluhannya terkait anaknya baru saja mengalami kecelakaan, namun tak bisa dirawat karena ada masalah dengan kepesertaan dalam Program JKN.
“Oh, soal itu, baiknya Bapak sampaikan langsung ke petugas BPJS Kesehatan ya pak,” ujar Tri Joko, petugas administrasi.

Baca Juga: Anugerah Jurnalistik Pertamina 2024 Dibuka, Berikut 8 Kategori yang Dilombakan


Joko pun beranjak dari kursinya dan memencet tombol pembuka pintu Ruang Informasi dan Pengaduan BPJS Kesehatan.


“Pak Hendrik, ini ada peserta JKN yang mau minta informasi. Monggo, silakan masuk pak,” ujar Joko kepada Agung.


Hendrik Adi Wibowo (43) yang dimaksud Joko, adalah petugas BPJS SATU (Siap Membantu) yang melayani peserta JKN di RSUP dr Kariadi Semarang.

Baca Juga: Soal Isu Roti Berbahan Pengawet Berbahaya, Pemkot Semarang Imbau Masyarakat Tidak Panik


Kepada Hendrik, Agung pun mencurahkan problem yang dialaminya. Putranya, Rafa Azka Fatih (26) mengalami kecelakaan tunggal saat hendak berangkat ke kampus.

Agung,peserta JKN saat mengadu kepada petugas BPJS SATU di RSUP dr Kariadi. (Stefy Thenu)


Tapi saat mau dirawat di rumah sakit, ditolak. Pihak rumah sakit memintanya membuat laporan polisi dulu sebagai syarat untuk calon pasien yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Bapak sudah buat laporan polisi?” tanya Hendrik. “Sudah,Pak,” jawab Agung, cepat, sembari menyerahkan secarik kertas.


Hendrik membacanya sejenak. “Maaf, Pak. Ini bukan laporan polisi, tapi hanya surat keterangan. Ini tidak bisa dipakai, karena yang diminta adalah laporan polisi. Sebab kecelakaan yang dialami putra bapak adalah kecelakaan lalu lintas. Syarat yang diminta adalah laporan polisi, baik untuk kecelakaan tunggal maupun kecelakaan ganda,” jelas Hendrik.

Baca Juga: RSUD dr Moewardi Solo Siapkan Layanan Laparascopy Robotic Surgery


Masalah ternyata bukan soal laporan polisi. Agung mengaku, jika pihak rumah sakit menolak karena anaknya sudah diatas 21 tahun, yang seharusnya menjadi peserta mandiri, bukan lagi menjadi tanggungan orang tua.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu di Makassar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:47 WIB
X