Viral Obat K Dijual Bebas di Swalayan, BPOM dan Dinkes Langsung Turun Tangan

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 14 Mei 2026 | 22:13 WIB
Viral obat keras berlogo huruf K dijual bebas di swalayan ritel di Bintaro, Tangerang Selatan. (Instagram/finsrinjani)
Viral obat keras berlogo huruf K dijual bebas di swalayan ritel di Bintaro, Tangerang Selatan. (Instagram/finsrinjani)

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan obat harus tetap berada di bawah tanggung jawab tenaga kefarmasian, seperti apoteker, tenaga vokasi farmasi, maupun tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapat supervisi sesuai ketentuan.

Meski demikian, untuk obat keras dengan logo lingkaran merah dan huruf K, masyarakat tetap diwajibkan menggunakan resep dokter dalam proses pembeliannya.

Polemik ini pun memicu perdebatan publik mengenai pentingnya pengawasan distribusi obat di ruang ritel modern agar keamanan dan ketepatan penggunaan obat tetap terjaga di tengah semakin luasnya akses layanan kefarmasian.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu di Makassar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:47 WIB
X