Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan obat harus tetap berada di bawah tanggung jawab tenaga kefarmasian, seperti apoteker, tenaga vokasi farmasi, maupun tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapat supervisi sesuai ketentuan.
Meski demikian, untuk obat keras dengan logo lingkaran merah dan huruf K, masyarakat tetap diwajibkan menggunakan resep dokter dalam proses pembeliannya.
Polemik ini pun memicu perdebatan publik mengenai pentingnya pengawasan distribusi obat di ruang ritel modern agar keamanan dan ketepatan penggunaan obat tetap terjaga di tengah semakin luasnya akses layanan kefarmasian.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Desak Polda Jateng Ungkap Jenis Obat di Kasus Kematian Dosen Untag
Gubernur Jatim Salurkan Bantuan & Pastikan Kirim Relawan Medis dan Obat Obatan ke Aceh
BPOM Temukan 32 Produk Herbal Tidak Terdaftar, Pakar UGM Ingatkan Pentingnya Keamanan dan Aturan Pakai Obat Bahan Alam
Menakar Khasiat Multimoda Sebagai Obat Mujarab Logistik
Ruko Tambal Ban di Pekalongan Jadi Markas Obat Ilegal, Satu Pengedar Diciduk