BPOM Temukan 32 Produk Herbal Tidak Terdaftar, Pakar UGM Ingatkan Pentingnya Keamanan dan Aturan Pakai Obat Bahan Alam

Photo Author
Philipus Anton, Suara Pembaruan
- Rabu, 17 Desember 2025 | 15:26 WIB
Buah Merah Papua (doc.google) (google)
Buah Merah Papua (doc.google) (google)

Yogyakarta, SUARA PEMBARUAN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengidentifikasi 32 produk obat bahan alam yang tidak terdaftar dan diduga mengandung bahan kimia obat dalam pengawasan sepanjang Oktober 2025. Di antaranya adalah Montalinurat, Tawon Premium, Obat Sakit Gigi Cap Lutung, Anrat, Buah Dewa, serta berbagai produk lain seperti Serat Manggis dan Madu Tonik Tjap Kuda.

Menyikapi temuan ini, Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. apt. Agung Endro Nugroho, S.Si., M.Si., mengingatkan bahwa obat berbahan alam tetaplah suatu produk obat. Penggunaannya, sebagaimana obat pada umumnya, perlu memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keamanan dan kemanfaatan.

“Prinsip dasar dalam farmakologi adalah bahwa segala zat dapat memiliki efek tidak diinginkan jika tidak digunakan secara tepat. Obat bahan alam, meski berasal dari sumber alami, tetap perlu dipertimbangkan dengan seksama, termasuk kategori perizinannya sebagai obat bebas, obat bebas terbatas, atau obat keras,” jelas Agung, Rabu (17/12).

Ia menambahkan bahwa tidak semua obat alam boleh dikonsumsi secara bebas. Kombinasi dengan obat lain atau penggunaan oleh individu dengan kondisi kesehatan tertentu memerlukan pertimbangan lebih hati-hati. Pasien dengan riwayat penyakit seperti jantung atau rematik, misalnya, perlu ekstra waspada terhadap kemungkinan kandungan tertentu seperti steroid atau natrium diklofenak dalam produk yang tidak terawasi.

“Penggunaan senyawa seperti steroid tanpa pengawasan dapat memunculkan efek samping yang perlu diwaspadai, antara lain moon face, gangguan metabolik, atau iritasi lambung,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agung memberikan catatan mengenai klaim pengobatan. Obat bahan alam dikenal memiliki variasi aktivitas biologis, namun umumnya tidak bekerja secepat obat kimia sintetis. Klaim hasil instan yang muncul pada suatu produk herbal patut menjadi perhatian dan kajian lebih lanjut oleh masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk dapat lebih aktif dalam memastikan keamanan produk. Langkah awal yang sederhana dan efektif adalah dengan memeriksa status registrasi produk pada situs atau database BPOM. Produk yang tidak terdaftar sebaiknya tidak digunakan dan dapat dilaporkan kepada pihak berwenang.

Di sisi lain, Agung melihat peran edukasi sebagai bagian penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat. Tenaga kesehatan dan akademisi diharapkan dapat terus berkontribusi dalam menyebarkan literasi kesehatan yang tepat, salah satunya melalui pemanfaatan media sosial secara strategis.

“Edukasi publik mengenai penggunaan obat yang bertanggung jawab adalah bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa kealamian suatu produk tidak serta-merta menjamin keamanan mutlak, dan pendampingan tenaga kesehatan tetap diperlukan,” tutupnya.

Editor: Philipus Anton

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu di Makassar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:47 WIB
X