Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Penjualan obat keras berlogo lingkaran merah dengan huruf K di sebuah toko ritel modern tengah menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Video yang memperlihatkan deretan obat keras dipajang bebas di etalase swalayan memicu perdebatan soal pengawasan dan aturan distribusi obat di Indonesia.
Peristiwa itu pertama kali ramai setelah akun Instagram dan Threads @finsrinjani mengunggah video yang mempertanyakan legalitas penjualan obat keras di area swalayan tanpa pengawasan tenaga farmasi.
Dalam keterangannya, pengunggah mengaku prihatin sebagai lulusan farmasi karena melihat obat dengan tanda khusus obat keras dipajang terbuka layaknya produk umum di supermarket.
Video tersebut diduga direkam di salah satu swalayan di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Tampak sejumlah produk obat dengan logo lingkaran merah dan huruf K berjajar di beberapa rak etalase toko.
Pengunggah juga menyoroti tidak adanya petugas farmasi maupun apoteker yang berjaga di area penjualan obat saat dirinya berada di lokasi.
Ia menyebut sempat berkeliling untuk memastikan keberadaan produk serupa di rak lain, namun tidak menemukan papan nama apoteker ataupun petugas yang bertanggung jawab terhadap layanan kefarmasian di area tersebut.
Unggahan itu kemudian menuai perhatian luas dari warganet dan memicu diskusi terkait keamanan distribusi obat keras di fasilitas ritel modern.
Tak lama setelah viral, pemilik akun kembali mengunggah perkembangan terbaru bahwa pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama dinas kesehatan telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.
Menurut keterangannya, seluruh obat prekursor dan obat keras yang dipajang di etalase tersebut akhirnya ditarik dari peredaran.
Dalam video lanjutan yang diunggah, rak obat di swalayan tampak sudah kosong tanpa produk obat keras seperti sebelumnya.
Kasus ini juga memunculkan sorotan terhadap aturan terbaru pengawasan obat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026.
Regulasi yang mulai berlaku sejak 6 April 2026 itu mengatur bahwa layanan kefarmasian tidak hanya dapat dilakukan di rumah sakit, apotek, klinik, puskesmas, dan toko obat, tetapi juga di hypermarket, supermarket, hingga minimarket.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Desak Polda Jateng Ungkap Jenis Obat di Kasus Kematian Dosen Untag
Gubernur Jatim Salurkan Bantuan & Pastikan Kirim Relawan Medis dan Obat Obatan ke Aceh
BPOM Temukan 32 Produk Herbal Tidak Terdaftar, Pakar UGM Ingatkan Pentingnya Keamanan dan Aturan Pakai Obat Bahan Alam
Menakar Khasiat Multimoda Sebagai Obat Mujarab Logistik
Ruko Tambal Ban di Pekalongan Jadi Markas Obat Ilegal, Satu Pengedar Diciduk