Semarang, SUARA PEMBARUAN – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyampaikan apresiasi atas kinerja BPJS Kesehatan dalam memberikan penghargaan kepada peserta aktif yang rutin membayar iuran. Namun, tantangan besar juga tengah dihadapi, menyusul dinonaktifkannya 1.089.767 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh Kementerian Sosial melalui SK Mensos Nomor 80 Tahun 2025.Baca Juga: Izin Dicabut, Empat Tambang Nikel di Raja Ampat Terancam Sanksi Pidana dan Wajib Pulihkan Lingkungan
"Alhamdulillah, data menunjukkan bahwa banyak peserta yang dinonaktifkan karena dianggap sudah naik kelas secara ekonomi. Ini menunjukkan bahwa program pengentasan kemiskinan di Jawa Tengah membuahkan hasil," ujar Sekda Jateng Sumarno, dalam acara Apresiasi Kepatuhan Pembayaran Iuran JKN oleh Pemda, yang digelar BPJS Kesehatan, Rabu (11/6/2025).Baca Juga: Terselamatkan dari Upaya Bunuh Diri, Remaja Cirebon Kini Jadi Anak Asuh Gubernur Dedi Mulyadi
Meski demikian, pihaknya menggarisbawahi bahwa dalam praktiknya, sebagian peserta yang dinonaktifkan ternyata masih tergolong miskin dan memerlukan perlindungan kesehatan dari negara. Data peserta PBI yang dinonaktifkan tersebut harus dapat segera dibagikan ke pemerintah kabupaten/kota untuk diverifikasi dan divalidasi ulang.Baca Juga: Freddy Numberi, Eks Menteri Era SBY di Balik Izin Tambang Nikel PT KSM yang Dicabut Pemerintah
"Dari data peserta PBI JK yang dinonaktifkan, kami ingin memastikan mana yang benar-benar sudah mampu, dan mana yang seharusnya tetap dicover pemerintah. Jangan sampai ketika mereka sakit, tidak ada jaminan kesehatan karena datanya dinonaktifkan," lanjutnya.
Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, dr. Yessi Kumalasari, menjelaskan bahwa proses verifikasi dan validasi kini tidak lagi hanya mengandalkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan sudah terintegrasi dengan lebih dari tiga sumber data melalui sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi (Datsus) seperti Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), dan data lintas kementerian lainnya.Baca Juga: Belajar dari (Kekalahan atas) Jepang
Penyebab dinonaktifkannya peserta juga beragam, mulai dari desil ekonomi yang sudah naik, perubahan segmen ke peserta mandiri atau penerima upah, meninggal dunia, hingga registrasi bayi yang melewati batas waktu.
Namun, tantangan utama tetap terletak pada komunikasi kepada masyarakat. Banyak peserta yang tidak mengetahui status kepesertaannya dinonaktifkan hingga membutuhkan layanan kesehatan. Untuk itu, BPJS Kesehatan saat ini tengah berkolaborasi dengan PT Pos Indonesia guna mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada setiap keluarga terdampak.Baca Juga: Pemprov Bengkulu Serahkan Pengelolaan Taman Remaja ke Investor Swasta
“Kami tidak bisa menjamin layanan bagi peserta yang tidak aktif. Karenanya, penting ada peran aktif dari pemerintah kabupaten/kota hingga desa atau kelurahan agar masyarakat segera mengetahui dan dapat mengurus perubahan status mereka, apakah mendaftar mandiri atau diusulkan kembali sebagai peserta PBI,” jelasnya.Baca Juga: Selamatkan Penumpang Kapal Tenggelam, Ramadhani dan Istri Diberangkatkan Gubernur Bengkulu Ibadah Umroh
Dari sisi pembiayaan, Pemprov Jateng sendiri telah mengalokasikan iuran bagi 2.200 peserta setiap bulan, menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung jaminan kesehatan universal. Kendati demikian, beberapa kabupaten/kota masih menghadapi keterbatasan anggaran. Sebagian baru mampu mengalokasikan dana untuk 9–11 bulan dalam setahun, sementara syarat dari BPJS Kesehatan mengharuskan anggaran cukup untuk satu tahun penuh agar bisa mendaftar peserta baru secara aktif dalam 1x24 jam.Baca Juga: Indeks Daya Saing Daerah Menempatkan Gowa Sebagai Daerah Termaju di Sulsel
“Dari total 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dan DIY, sudah 26 daerah yang tingkat keaktifannya melebihi 80%. Sisanya, terutama 14 kabupaten/kota, masih kami dorong untuk mengejar ketertinggalan agar target RPJMN tahun ini sebesar 80% peserta aktif bisa tercapai,” ungkap Yessi.
Kondisi ini juga mencerminkan adanya defisit antara penerimaan iuran dan pembiayaan jaminan kesehatan. Namun, BPJS Kesehatan secara nasional masih menjaga kestabilan neraca keuangan, meskipun terdapat denda 1% bagi peserta mandiri yang menunggak lebih dari 15 hari.Baca Juga: Nadiem Makarim Siap Bantu Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun, Tegaskan Sikap Antikorupsi
Untuk mengatasi persoalan ini secara menyeluruh, Sekda Jateng lebih lanjut menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, serta pemerintah kabupaten/kota hingga ke level desa. Mereka berharap proses reaktivasi bagi peserta yang masih layak dapat dilakukan dengan cepat dan tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan.
“Kita tidak ingin saudara-saudara kita yang masih rentan justru menjadi korban dari proses administratif. Kalau benar mereka masih layak sebagai penerima bantuan, maka kita harus hadir dan bantu mereka kembali menjadi peserta aktif,” pungkas Sekda Sumarno.*Baca Juga: Eks Bupati dan Wakil Bupati Sepakat Berkontribusi untuk Lampung
Artikel Terkait
BPJS Kesehatan Minta FKTP dan FKRTL Perkuat Komitmen Janji Layanan
Komitmen BPJS Kesehatan, Sediakan Akses Layanan JKN Tetap Beroperasi Selama Libur Lebaran 2025
Pastikan Kualitas Layanan Program JKN, Dirut BPJS Kesehatan Tinjau Langsung Layanan JKN di RS Hermina Banyumanik Semarang
Tinggi, Animo Warga Manfaatkan Layanan BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Sukoharjo
BPJS Kesehatan Gandeng Figur Masyarakat Lewat PARTNER JKN untuk Perluas Edukasi kepada Masyarakat