Freddy Numberi, Eks Menteri Era SBY di Balik Izin Tambang Nikel PT KSM yang Dicabut Pemerintah

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 11 Juni 2025 | 09:30 WIB
Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, terkait pencabutan izin usaha tambang (IUP) 4 perusahaan di Raja Ampat. (Dok. Sekretariat Presiden)
Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, terkait pencabutan izin usaha tambang (IUP) 4 perusahaan di Raja Ampat. (Dok. Sekretariat Presiden)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Publik tengah menyoroti langkah tegas pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan tersebut diumumkan pada Selasa, 10 Juni 2025, dan langsung disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mewakili Presiden Prabowo Subianto.

"Presiden memutuskan pencabutan IUP untuk empat perusahaan tambang di Kabupaten Raja Ampat," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta.

Empat perusahaan yang terdampak adalah PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Nurham. Semuanya mengantongi IUP Operasi Produksi (OP). Hanya satu perusahaan yang tidak terkena pencabutan, yakni PT Gag Nikel yang merupakan afiliasi dari PT Aneka Tambang Tbk. (Antam), karena memegang izin Kontrak Karya.

Pencabutan ini dilakukan setelah munculnya tekanan publik dan hasil investigasi internal oleh sejumlah kementerian, yang mengungkap berbagai kejanggalan dalam aktivitas tambang di kawasan konservasi Raja Ampat.

Salah satu perusahaan yang kini menjadi sorotan utama adalah PT KSM. Perusahaan ini disebut-sebut memiliki kaitan dengan konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan. Namun lebih menarik, muncul pula nama Freddy Numberi, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2004–2009 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang tercatat sebagai Direktur Utama PT KSM.

Informasi tersebut merujuk pada data resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan Surat Keputusan AHU-0036853.AH.01.02.Tahun 2023 tertanggal 28 Juni 2023, PT Kawei Sejahtera Mining diakui sebagai perusahaan nasional berbadan hukum dengan status perseroan terbatas dan memiliki waktu operasional tanpa batas.

Dalam dokumen resmi tersebut, PT KSM diklasifikasikan dengan KBLI 07295, yang merujuk pada kegiatan pertambangan bijih nikel. Perusahaan ini memiliki modal dasar sebesar Rp 200 miliar, terbagi dalam 200 ribu lembar saham.

Pencabutan izin terhadap PT KSM dan tiga perusahaan lainnya mencerminkan upaya pemerintah untuk menertibkan praktik pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan di kawasan strategis dan bernilai konservasi tinggi seperti Raja Ampat. Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah tak segan bertindak meski pihak-pihak yang terlibat berasal dari kalangan elite dan pernah menjabat di pemerintahan.

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB
X