Izin Dicabut, Empat Tambang Nikel di Raja Ampat Terancam Sanksi Pidana dan Wajib Pulihkan Lingkungan

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 11 Juni 2025 | 09:36 WIB
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia saat jumpa pers terkait pencabutan izin usaha tambang (IUP) milik 4 perusahaan di Raja Ampat. (YouTube.com / Sekretariat Presiden)
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia saat jumpa pers terkait pencabutan izin usaha tambang (IUP) milik 4 perusahaan di Raja Ampat. (YouTube.com / Sekretariat Presiden)

 

Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, resmi kehilangan izin usaha pertambangannya. Pemerintah Indonesia mengumumkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap keempat perusahaan tersebut pada Selasa, 10 Juni 2025.

Keputusan ini disampaikan secara langsung dalam konferensi pers yang digelar di Istana Negara, Jakarta, oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Adapun empat perusahaan yang terkena pencabutan izin adalah PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangan terpisah, menyoroti adanya potensi pelanggaran hukum dalam aktivitas tambang keempat perusahaan tersebut. Ia menyatakan bahwa beberapa kegiatan penambangan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, sehingga berpotensi mengarah pada sanksi pidana.

“Memang ada potensi ke arah pidana, karena sejumlah kegiatan dilakukan di luar norma. Ini membuka peluang untuk proses hukum terkait aktivitas pertambangan tersebut,” ujar Hanif kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Meski izinnya telah dicabut, pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab lingkungan tetap melekat pada perusahaan. Keempat perusahaan tambang nikel tersebut diwajibkan menjalankan program pemulihan lingkungan di wilayah operasinya masing-masing di Raja Ampat.

Hanif menekankan bahwa pencabutan izin tidak berarti perusahaan bisa serta-merta meninggalkan tanggung jawabnya. “Kegiatan yang sudah dilakukan harus dipulihkan. Pencabutan izin bukan akhir dari tanggung jawab mereka,” tegasnya.

Lebih lanjut, proses pemantauan pemulihan lingkungan ini akan dilakukan secara bersama oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan pertambangan yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab, serta menjaga kelestarian wilayah Raja Ampat yang merupakan salah satu kawasan konservasi penting di Indonesia.

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB
X