Semarang, SUARA PEMBARUAN – Rencana pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menuai penolakan dari berbagai pihak.Baca Juga: Pemkab Bengkulu Utara Segera Serahkan SK Pengangkatan CPNS Penerimaan 2024
Kebijakan yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2025 ini dinilai berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan serta membebani peserta JKN, khususnya dari kalangan peserta mandiri dan pekerja.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah, Nanang Setyono, kepada Suara Pembaruan, Senin (26/5/2025), menyatakan penolakannya terhadap penyederhanaan kelas menjadi KRIS.Baca Juga: Anggota DPR-RI, Erna Sari Dewi Desak Pemda Bengkulu Atasi Kelangkaan BBM
Menurutnya, penyamaan kelas justru akan menurunkan kualitas layanan, terutama bagi peserta yang selama ini mendapat perawatan di kelas 1 atau 2.
“Kalau nantinya kelas standar itu berarti satu ruangan bisa diisi empat tempat tidur, itu penurunan kualitas. Peserta sudah membayar iuran, tapi malah mendapat pelayanan yang lebih rendah. Ini jelas merugikan,” kata Nanang, yang minta agar penerapan KRIS itu ditunda atau dikaji ulang sebelum diterapkan.Baca Juga: Pengurus DPD KAI Bengkulu Dilantik, Diminta Kolaborasi Majukan Daerah
Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Abdun Mufid, menyoroti dampak sistem satu kelas KRIS terhadap peserta JKN kelas 3. Ia menilai, penerapan KRIS secara tidak langsung memaksa peserta kelas 3 naik ke kelas 2 dengan iuran yang lebih tinggi.
"Peserta kelas 3 dipaksa naik ke kelas 2 dengan beban iuran yang tidak ringan. Ini sangat memberatkan, terutama bagi peserta mandiri dari kelompok ekonomi bawah," ujar Mufid, saat dihubungi terpisah.Baca Juga: PM China Li Qiang Tawarkan Babak Baru Investasi Strategis di Indonesia
Menurutnya, sistem kelas yang berlaku saat ini justru memberikan pilihan yang lebih baik bagi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa perubahan yang tidak disertai peningkatan kualitas layanan berisiko menimbulkan masalah baru.
“Kalau KRIS justru lebih buruk dari kelas 3, ini akan menjadi masalah. Masyarakat jelas menolak. Perubahan seharusnya meningkatkan kualitas, bukan sebaliknya,” tegasnya.Baca Juga: Atasi Kelangkaan BBM di Bengkulu, Gubernur Helmi Minta Pertamina Tambah Pasokan ke SPBU
Kritik juga datang dari Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar. Ia menyesalkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang menjadi dasar penerapan KRIS.
Timbul menilai, penyusunan aturan tersebut tidak melibatkan masyarakat, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam proses regulasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.Baca Juga: Persija Jakarta Lepas 8 Pemain Usai Liga 1 2024/2025, Termasuk Satu Pilar Timnas
“Kami, masyarakat yang tergabung dalam program JKN, tidak pernah dilibatkan. Pemerintah seharusnya mematuhi UU dan mengajak masyarakat berdiskusi sebelum menetapkan aturan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa penerapan KRIS bisa membuka peluang bagi rumah sakit dan pemerintah untuk mendorong peserta menggunakan asuransi kesehatan komersial demi mendapatkan layanan yang lebih baik. Menurutnya, negara seharusnya menjamin akses kesehatan yang layak dan setara bagi seluruh warga.Baca Juga: Dedi Mulyadi Rayakan Kemenangan Persib dan Targetkan Maung Bandung Jagoan Asia
“Kalau sekarang saja peserta masih sering kesulitan dapat ruang rawat inap, bagaimana nanti? KRIS bisa jadi celah mendorong asuransi swasta karena layanan publik makin menurun,” imbuh Timbul.
Artikel Terkait
Berkat Program JKN, Erna Tak Lagi Memikirkan Biaya Cuci Darah
Awali 2025, BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program JKN ke MAN 2 Kota Semarang
Komitmen BPJS Kesehatan, Sediakan Akses Layanan JKN Tetap Beroperasi Selama Libur Lebaran 2025
Pastikan Kualitas Layanan Program JKN, Dirut BPJS Kesehatan Tinjau Langsung Layanan JKN di RS Hermina Banyumanik Semarang
Forum Pekerja Tolak Sistem KRIS Tunggal: Khawatir Kualitas Layanan JKN Menurun