Baca Juga: Kanwil Kemenag Bengkulu, BKKBN dan Inkopontren Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Konflik agraria di atas wilayah adat komunitas Serawai Semidang Sakti telah berlangsung sejak tahun 1986. Saat pemerintah menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT PN VII di atas tanah milik komunitas adat Serawai di Seluma. Kala itu, masyarakat dijanjikan bahwa tanah itu akan dikembalikan setelah 25 tahun.
Namun nyatanya, hingga berapa dekade. Lahan itu masih dikuasai PT PN VII. Aksi penolakan dan keributan pun berlangsung bertahun-tahun. Sejumlah warga bahkan ditangkap dan ada yang ditembak.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2012, pernah membantu pengukuran ulang lahan, dan memang ditemukan ada tumpang tindih di atas tanah milik warga. Namun, hingga kini tindak lanjut temuan itu belum juga diselesaikan.
Baca Juga: Bengkulu Coffee Festival Diharapkan Mampu Edukasi Barista Upaya Tingkatkan UMKM
Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Prengki Sirait membenarkan bahwa Anton telah dikembalikan ke pihak keluarga. "Betul, sudah dikembalikan ke pihak keluarga. Dia diperiksa saja," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Anton, seorang petani sawit anggota komunitas adat Serawai Semidang Sakti di Desa Pering Baru, Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, mengaku dipukul petugas kemanan PT Perkebunan Nusantara VII Unit Talo-Pino, lalu diserahkan ke polisi, Minggu (9/2/2025).
Anton mengaku dirinya dituduh mencuri buah kelapa sawit padahal tanah dan tanaman sawit tersebut milik keluarganya dan bukan milik PT VII Nusantara.(*)