Warga Adat Serawai Dituduh Mencuri Sawit di Kebun Sendiri Dipulangkan Polisi

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Rabu, 12 Februari 2025 | 17:44 WIB
Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit hasil panen masyarakat Bengkulu.(Foto/Ist)
Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit hasil panen masyarakat Bengkulu.(Foto/Ist)

Bengkulu, SUARAPEMBARUAN-Kepolisian Resor (Polres) Seluma, Bengkulu, memulangkan Anton, anggota komunitas Adat Serawai Semidang Sakti, Senin (10/2/2025), sekitar pukul 20.30 WIB usai menjalani pemeriksaan sejak Minggu, (9/2/2025) atas tudingan mencuri buah sawit yang diklaim milik PT Perkebunan Nusantara VII Unit Talo-Pino.

Dilepasnya Anton oleh Polres Seluma disampaikan tim kuasa hukum, Anton dari Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu, Randi Saputra.

"Anton telah dipulangkan oleh Polres Seluma setelah menjalani pemeriksaan," ungkap Rendi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/2/2025). Selanjutnya kuasa hukum mencatat sejumlah poin penting yang menjadi pijakan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Singkronisasi Program Gubernur Bengkulu Baru, Pemprov Lakukan Evaluasi Perencanaan dan Anggaran 2025

Pertama, keberadaan buah sawit yang dituduhkan dicuri Anton faktanya di ditanam di atas tanah keluarga dan juga berada wilayah adat komunitas Serawai Semidang Sakti di Desa Pering Baru, Kecamatan Talo Kecil Seluma bukan milik PT PN VII, seperti yang dituding perusahaan tersebut.

Kedua, lanjut Rendi, tim kuasa hukum mengecam dan memastikan akan menindaklanjuti terkait aksi penganiayaan serta upaya paksa membawa Anton ke Polres Seluma oleh petugas keamanan PT PN VII Unit Talo-Pino, Seluma, pada Minggu lalu.

Ketiga, AMAN Bengkulu mengigatkan bahwa pemeriksaan terhadap perkara Anton, harus dilakukan secara transparan, adil dan mengedepankan nilai hak asai manusia yang menaungi pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat adat.

Baca Juga: Pimpinan OPD Pemprov Bengkulu Diminta Lakukan Efisiensi Kerja dan Integritas ASN dalam Pelayanan Publik

"Apalagi, komunitas adat Serawai Semidang Sakti, tempat Anton berdomisili bersama keluarganya sudah diakui dalam Perda Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Seluma. Jadi perusahaan harus hormati wilayah adat milik orang Serawai di Pering Baru," kata Rendi.

Sebelumnya, Anton, pelajar Sekolah Menengah Kejuruan di Seluma menjadi korban pemukulan dan diangkut paksa oleh dua oknum tentara dan petugas keamanan PT PN VII unit Talo Pino, Seluma atas tudingan telah mencuri buah sawit milik perusahaan.

Bertahun-tahun

Sementara, saat kejadian. Anton bersama ibunya, Jusmani sedang memanen sawit di lahan milik keluarga mereka yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Pelajar ini sempat menolak untuk menghentikan aktivitasnya. Namun, dua orang oknum tentara yang hadir bersama petugas keamanan PTPN VII malah memukulnya di hadapan ibunya dan langsung membawanya ke Polres Seluma. Sejumlah buah sawit dan alat panen milik keluarga Anton pun dibawa ke kepolisian.

 

Halaman:

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X