Belum Jabat Satu Bulan, Dirjen Migas Dicopot Gegara Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 12 Februari 2025 | 05:11 WIB
Keterangan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah di Kementerian ESDM periode 2018-2023. (Dok. Kejaksaan RI)
Keterangan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah di Kementerian ESDM periode 2018-2023. (Dok. Kejaksaan RI)

"Bahwa minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang dilakukan ekspor dengan alasan COVID-19 karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang," lanjutnya.Baca Juga: DPD RI Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Selesaikan Konflik Petani Singkong di Provinsi Lampung

Polemik Impor-Ekspor

Harli juga menuturkan, alih-alih memenuhi kebutuhan lewat kilang minyak dalam negeri, PT Pertamina malah melakukan impor minyak. Sedangkan KKKS swasta justru mengekspor minyak pada waktu yang sama.

"Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang," ujar Harli.Baca Juga: Amankan Ekosistem Pesisir, Pertamina Sumbagsel Tanam Ribuan Bibit Mangrove di Bengkulu

"Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah di kilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah," tandasnya.*

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X