Ormas di Babel Polisikan Guru Besar IPB yang Menghitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah 271 T

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Senin, 13 Januari 2025 | 10:24 WIB
Guru Besar IPB Prof. Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke polisi (fahutan.ipb.ac.id)
Guru Besar IPB Prof. Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke polisi (fahutan.ipb.ac.id)

 


SUARA PEMBARUAN - Prof. Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) dilaporkan ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2025.Baca Juga: Satgas Nataru Berakhir, Sukses Mengawal Distribusi dan Ketersediaan Energi di Sulawesi

Pelaporan ini dilakukan oleh Andi Kusuma, Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpatan) Bangka Belitung yang merupakan organisasi masyarakat di Bangka Belitung.

Sebagai tambahan informasi, Bambang Hero Saharjo adalah spesialis forensik api sekaligus Guru Besar dalam bidang Perlindungan Hutan di IPB.

Ia dilibatkan oleh penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk memberikan analisa total kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung.Baca Juga: Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI

Perhitungan Prof. Bambang Hero Saharjo pada kerugian negara kasus korupsi timah

Dalam perhitungannya, ia menyatakan kalau kasus korupsi pada wilayah IUP atau Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk selama tahun 2015-2022 adalah Rp271 T.

Ada rincian yang dibuat berdasarkan kerusakan baik kawasan hutan dan non kawasan hutan.

Untuk kawasan hutan, kerugian lingkungan ekologisnya Rp157,83 T, kerugian ekonomi lingkungan Rp60,76 T, dan pemulihannya Rp5,257 T.Baca Juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Anak Perusahaan Telkom, Negara Dirugikan Rp280 Miliar

Sedangkan untuk kerugian non kawasan hutan adalah biaya kerugian ekologisnya Rp25,87 T, kerugian ekonomi lingkungan Rp15,2 T, dan biaya pemulihan lingkungannya Rp6,629 T.

Jumlah total kerugian negara dari keduanya adalah Rp271 T.

Alasan Prof. Bambang Hero Saharjo dipolisikan

Hal ini bermula dari jawabannya saat hadir di pengadilan sebagai bagian dari saksi Kejagung.

Saat itu, ia menjawab malas ketika diminta penasihat hukum untuk menjabarkan perhitungan kerugian negara.

Jawabannya dianggap tak etis dan menjadi alasan untuk pelaporannya ke kepolisian.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X