Rugikan Negara 10 Miliar, Penyidikan Korupsi Pengelolaan Plasa Klaten Berlanjut, Enam Saksi Diperiksa Maraton

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 23 Januari 2025 | 11:40 WIB
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya,SH MH
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya,SH MH


Semarang, SUARA PEMBARUAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten.Baca Juga: Pasca Gencatan Senjata, PMI Siapkan Bantuan untuk Rakyat Palestina

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa enam saksi secara maraton, dan diperkirakan total saksi yang akan diperiksa mencapai 30 hingga 35 orang.

menyebutkan bahwa proses pemeriksaan terus berlanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

“Penyidik sedang bekerja keras dengan melakukan pemeriksaan maraton untuk mengumpulkan alat bukti yang akan mengarah pada penetapan tersangka,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya,SH MH, pada Selasa (21/1/2025).Baca Juga: Eks 'Song Song Couple' Beda Nasib: Film Dark Nuns Song Hye-kyo Laris Saat Pemesanan Tiket, Tapi Film Bogota Song Joong-ki Anjlok

Namun, Lukas tidak merinci siapa saja saksi yang telah diperiksa. Ia hanya mengungkapkan bahwa saksi yang diperiksa meliputi berbagai pihak, termasuk penyewa lapak-lapak di Plasa Klaten.

“Kami akan memeriksa satu per satu penyewa lapak dan menanyakan berapa besar uang yang mereka setorkan. Hal ini akan mengerucutkan siapa saja yang nantinya akan menjadi tersangka,” tambahnya.

Kasus ini melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten sebagai pengelola Plasa Klaten sejak tahun 2019, yang diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya. Kejaksaan memperkirakan kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai lebih dari Rp10 miliar.Baca Juga: Hamas Ucapkan Terima Kasih atas Peran Jusuf Kalla membantu Bangsa Palestina

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, SH menjelaskan masalah ini bermula ketika Pemkab Klaten mengambil alih pengelolaan Plasa Klaten pada tahun 2019 setelah sebelumnya dikelola oleh PT IGPS selama 25 tahun.

“Sejak pengelolaan oleh Pemkab Klaten pada 2019 hingga 2022, terjadi penyimpangan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,” jelas Arfan.Baca Juga: SPI Pertanian Naik, Mentan Amran Jadi Pembicara di KPK

Menurut Arfan, dalam pengelolaan yang sah, seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang mengikat dengan kerjasama resmi dan pemilihan rekanan melalui lelang terbuka.

Namun, yang terjadi adalah Kepala Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten menunjuk PT MMS secara lisan untuk mengelola plasa, yang kemudian disewakan lagi kepada beberapa pihak ketiga, antara lain PT Matahari Department Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP), dan PT MPP.Baca Juga: Ketua DPRD Jateng Sumanto: Di Era Disrupsi, Media Harus Sampaikan Informasi yang Benar dan Bermanfaat untuk Masyarakat

Proses penyidikan ini masih berlangsung dan Kejati Jateng berkomitmen untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas penyimpangan yang merugikan negara tersebut.*

 

 

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X