"Kami mengikuti proses hukum yang berlaku. Dengan adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung tentu ini ada subjek-subjek yang dilakukan pemeriksaan ya tentu kita akan mematuhi dan juga akan sangat kooperatif dengan proses hukum yang ada," pungkasnya.Baca Juga: Pertamina Dukung Inisiatif, Pemanfaatan Kotoran Sapi Menjadi Pupuk Organik
Berkaca dari hal itu terdapat kronologi penggeledahan Kejagung di kantor Ditjen Migas. Berikut ini ulasan selengkapnya.
Kejagung di Ditjen Migas: Masuk 3 Ruangan hingga Sita 5 Dus Dokumen
Dalam proses geledah Kejagung di kantor Ditjen Migas, otoritas berwenang melakukan penggeledahan di tiga ruangan.
"Pada penggeledahan dilakukan di tiga ruangan, yang pertama di ruangan direktur pembinaan usaha hulu," ungkap Harli kepada wartawan di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Februari 2025.Baca Juga: Pemerkosa Anak Bawah Umur, Warga Rimbo Pengadang, Lebong Dirungkus Polisi
"Kemudian yang kedua di ruangan direktur pembinaan usaha hilir, dan di ruangan sekretaris direktorat jenderal migas," lanjutnya.
Harli mengatakan penggeledahan itu menyita sebanyak 15 ponsel, lima dus dokumen, hingga laptop disita penyidik Kejagung.
"Dalam penggeledahan terhadap 3 ruangan tersebut penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menemukan barang-barang berupa 5 dus dokumen ada barang elektronik berupa HP 15 unit dan ada satu unit laptop dan empty soft file," tambahnya.Baca Juga: Viral Dijemput Helikopter untuk Pulang Kerja, Caroline Riady Bertemu dengan Pengunggah Videonya
Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak
Dalam kesempatan yang sama, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menuturkan, telah dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri, pada tahun 2018 lalu.
Aturan itu bertujuan agar PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri melalui kontrak kerja sama atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta, namun kewajiban itu tidak dilakukan pihak terkait.Baca Juga: Dituduh Mencuri Sawit di Kebun Sendiri, Warga Pering Baru, Seluma Dilaporkan ke Polsi
"Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor," tegas Harli.
Harli juga menjelaskan duduk perkara dalam pelaksanaan aturan ESDM itu, KKKS swasta dan PT Pertamina dalam hal ini sub-holding-nya yakni Integrated Supply Chain (ISC) atau PT KPI berusaha menghindari kesepakatan pada saat penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara.Baca Juga: Pertamina Dukung Inisiatif, Pemanfaatan Kotoran Sapi Menjadi Pupuk Organik
Harli mengatakan pihaknya menilai upaya itu disinyalir sebagai unsur perbuatan yang melawan hukum.
"Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya," terang Kapuspenkum Kejagung RI.
Artikel Terkait
Ormas di Babel Polisikan Guru Besar IPB yang Menghitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah 271 T
Rugikan Negara 10 Miliar, Penyidikan Korupsi Pengelolaan Plasa Klaten Berlanjut, Enam Saksi Diperiksa Maraton
Usut Dugaan Korupsi, Penyidik Kejari Geledah Kantor Dinas PUPR-Hub Lebong
Awal Tahun, 3 Kejaksaan di Bengkulu Tancap Gas Bongkar Perkara Tindak Pidana Korupsi
Setelah Bulan Buron 6 Bulan, Mantan Kades di Rejang Lebong Diciduk Atas Dugaan Korupsi Dana Desa.