Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto dalam kesempatan berbeda, menyebut lima aparatur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijatuhi sanksi disiplin berat terkait kasus suap Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Jadi memang betul bahwa kami sudah menurunkan tim dari Bawas (Badan Pengawasan) termasuk ke PN Surabaya," tutur Sunarto dalam konferensi pers 'Refleksi Akhir Tahun MA' di Jakarta, pada Jumat,Baca Juga: Mengapa Makan Bergizi Gratis di Kendari Masih Pakai Uang Pribadi Prabowo? Ini Alasannya!
"Dan ada kurang lebih lima orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat," kata Sunarto saat Refleksi Akhir Tahun MA di Jakarta pada Jumat, 27 Desember 2024.
Sementara itu, Ketua MA itu enggan menjelaskan identitas lima orang aparatur PN Surabaya yang dijatuhi sanksi tersebut.
"Saya sendiri tidak hafal (identitas lima aparatur PN Surabaya)," terang Sunarto.
Terkait pengembangan dari kasus suap Ronald Tannur, Sunarto menekankan MA memegang prinsip asas praduga tidak bersalah. Oleh sebab itu, MA tidak berkomentar terkait perkembangan yang masih didalami oleh Kejaksaan Agung.Baca Juga: Pengusaha Wajib Terapkan UMK 2025, Disnaker Kota Bengkulu Awasi Ketat
"MA berpendapat setelah ada bukti-bukti yang diajukan di persidangan nanti. Jadi, yang kasus di Surabaya, tim Bawas sudah turun dan sudah selesai," sebut Sunarto.
"Seminggu lalu saya sudah tanda tangan hukuman disiplinnya," tegasnya.*
Artikel Terkait
Kasus Suap Mantan Walikota Yogya hanya sebuah Triger
KPK dan Pemprov Bengkulu Dorong BUMD Hapus Praktik Suap
Hakim Tuntut Peningkatan Kesejahteraan, IKA Unhas Mendukung
Yophi Prabowo - Lukman Hakim Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Berkampanye di Tempat Ibadah
Mahfud Puji Ketegasan Menteri Amran Mencopot Anak Buah Penerima Suap
Namanya Disebut dalam Skandal Suap Hasto Kristiyanto, Jokowi: Saya Pensiunan!