Istri Hakim Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Curhat di PN Surabaya, Marta: Saldo ATM Kosong, Pak!

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 8 Januari 2025 | 14:15 WIB
Ilustrasi dompet kosong yang kini menimpa istri keluarga tersangka Hakim PN Surabaya yang terlibat kasus suap Ronald Tannur. (Pexels.com/@Ahsanjaya)
Ilustrasi dompet kosong yang kini menimpa istri keluarga tersangka Hakim PN Surabaya yang terlibat kasus suap Ronald Tannur. (Pexels.com/@Ahsanjaya)

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto dalam kesempatan berbeda, menyebut lima aparatur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijatuhi sanksi disiplin berat terkait kasus suap Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Jadi memang betul bahwa kami sudah menurunkan tim dari Bawas (Badan Pengawasan) termasuk ke PN Surabaya," tutur Sunarto dalam konferensi pers 'Refleksi Akhir Tahun MA' di Jakarta, pada Jumat,Baca Juga: Mengapa Makan Bergizi Gratis di Kendari Masih Pakai Uang Pribadi Prabowo? Ini Alasannya!

"Dan ada kurang lebih lima orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat," kata Sunarto saat Refleksi Akhir Tahun MA di Jakarta pada Jumat, 27 Desember 2024.

Sementara itu, Ketua MA itu enggan menjelaskan identitas lima orang aparatur PN Surabaya yang dijatuhi sanksi tersebut.

"Saya sendiri tidak hafal (identitas lima aparatur PN Surabaya)," terang Sunarto.

Terkait pengembangan dari kasus suap Ronald Tannur, Sunarto menekankan MA memegang prinsip asas praduga tidak bersalah. Oleh sebab itu, MA tidak berkomentar terkait perkembangan yang masih didalami oleh Kejaksaan Agung.Baca Juga: Pengusaha Wajib Terapkan UMK 2025, Disnaker Kota Bengkulu Awasi Ketat

"MA berpendapat setelah ada bukti-bukti yang diajukan di persidangan nanti. Jadi, yang kasus di Surabaya, tim Bawas sudah turun dan sudah selesai," sebut Sunarto.

"Seminggu lalu saya sudah tanda tangan hukuman disiplinnya," tegasnya.*

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X