Jadi narkoba yang diedarkan para tersangka bukan diproduksi di Sumatera atau daerah lain di Indonesia.
Baca Juga: Sempat Jatuh Bangun Rintis Bisnis Kuliner, Shofa Kini Buka Cabang ke-2 Nasi Kapau Uda Uni
Ernesto Seiser mengatakan, pengungkapan sembilan kasus narkoba tersebut berhasil menyelamatkan keuangan negara dan generasi muda Indonesia. Jika satu gram sabu – sabu digunakan lima orang, maka penyitaan 8,8 kg sabu – sabu di Jambi menyelamatkan sekitar 44.739 orang.
Sedangkan jika satu butir pil ekstasi dan tablet sabu-sabu dikonsumsi satu orang, maka penyitaan 326 butir pil ekstasi dan 520 butor tablet sabu-sabu berhasil menyelamatkan 846 orang.
Baca Juga: Di Salatiga, Ganjar-Mahfud Keok, Prabowo-Gibran Berjaya
Dikatakan, kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan dari penyitaan seluruh barang bukti narkoba tersebut mencapai Rp 11,75 miliar. Angka itu diperoleh dari penjualan satu kilogram sabu dengan perkiraan harga Rp 1,3 juta dikali 8,8 kg sabu yang disita sekitar Rp 11,54 miliar.
Kemudian penjualan satu butir butir pil ekstasi seharga Rp 250.000 dikali 326 butir sekitar Rp 81,5 juta. Penjualan 520 butir tablet sabu-sabu seharga Rp 250.000 mencapai Rp 211,5 juta.
Baca Juga: Ciptakan Kampung KB Berkualitas Diperlukan Dorongan Lembaga Teknis
Menurut Ernesto Seiser, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hidup.*
Artikel Terkait
BNN Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Narkoba
Cegah Narkoba, ASN Pemprov Bengkulu Rutin Jalani Tes Urine
Selundupkan Narkoba ke Lapas Madiun
Polres Wonogiri Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sita Ribuan Obat Berbahaya
Perdagangan Gelap Narkoba Lintas Jawa- Sumatra Dibongkar, Polda Jateng Sita 52 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi
Polda Sumsel Gelar Pemusnah Narkoba, Lebih Banyak dari Bulan Sebelumnya