Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Sita 8,8 Kg Sabu-sabu

Photo Author
Radesman Saragih, Suara Pembaruan
- Kamis, 7 Maret 2024 | 14:44 WIB
Dirnakorba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser (tiga dari kanan) didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto (empat dari kanan) dan jajaran Diresnarkoba Polda Jambi  (SPnews/RadesmanSaragih)
Dirnakorba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser (tiga dari kanan) didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto (empat dari kanan) dan jajaran Diresnarkoba Polda Jambi (SPnews/RadesmanSaragih)

Jambi, suarapembaruan.news – Jajaran Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obat Berbahaya (Diresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap peredaran narkoba sindikat internasional.

Sekitar 8,8 kilogram (kg) barang bukti narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia berhasil disita dari para tersangka. Tim Diresnarkoba Polda Jambi juga mengamankan 326 butir ekstasi, 530 butir tablet sabu-sabu, uang tunai Rp 132,6 juta dan dua unit mobil.

Baca Juga: Mobil Pak Rahman Jangkau Wilayah Pinggiran Kota Semarang, Sehari Digelar di 3 Titik Sekaligus

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ernesto Seiser, SH, SIK, MH didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto ketika memaparkan pengungkapan kasus narkoba tersebut di Polda Jambi, Kamis (7/4/2024) siang menjelaskan, kasus narkoba tersebut berhasil diungkap melalui operasi pemberantasan narkoba di Jambi selama Januari – Februari 2024.

Jumlah kasus arkoba yang berhasil diungkap Diresnarkoba Polda Jambi selama dua bulan terakhir sebanyak Sembilan kasus dengan tersangka 16 orang. Kasus narkoba paling besar yang diungkap, yakni penangkapan dua orang pengedar narkoba asal Provinsi Riau dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sekitar 6 kg. Kemudian penangkapan pengedar narkoba dengan barang bukti 1,2 kg sabu – sabu.

Baca Juga: Mobil Pak Rahman Jangkau Wilayah Pinggiran Kota Semarang, Sehari Digelar di 3 Titik Sekaligus

Selain itu penangkapan pengedar narkoba dengan barang bukti 520 butir tablet sabu-sabu dan penangkapan pengedar narkoba dengan barang bukti 326 butir pil ekstasi.

Setelah penangkapan pengedar narkoba tersebut dikembangkan, Tim Diresnarkoba Polda Jambi juga berhasil menyita uang tunai sekitar Rp 139,6 juta dari rekening milik para tersangka serta mengamankan dua unit mobil jenis Mitsubhisi Triton dan XPander.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Kereta Api, PAL Indonesia Desak KPK Periksa Menhub

“Para tersangka masih kami tahan dan kami periksa intensif di Polda Jambi. Kasus ini juga kami kembangkan untuk mengungkap jaringan mereka di Riau, Jambi dan Jakarta,”katanya.

Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku narkoba sabu-sabu yang mereka miliki akan diedarkan di Jambi dan dibawa ke Jakarta.

Para tersangka hanya mengaku sebagai kurir. Mereka mengaku tidak tahu siapa pemasok narkoba yang mereka bawa.

Baca Juga: Banyak ASN Muda Nego-Nego Jabatan

Menurut Ernesto Seiser, sabu-sabu seberat 8,8 kg yang disita dari para tersangka dipastikan berasal dari Malaysia karena bungkusnya sama dengan bungkus sabu-sabu yang diamankan polisi di Riau, Jakarta dan daerah lain.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X