Selundupkan Narkoba ke Lapas Madiun

Photo Author
Administrator, Suara Pembaruan
- Selasa, 28 Juni 2022 | 09:39 WIB

Madiun, suarapembaruan.news - Dua orang kurir narkoba diamankan Polres Madiun Kota, setelah kedapatan berusaha menyelundupkan berbagai jenis narkoba dalam paketan ke Lapas Pemuda Klas IIA Madiun. Mereka adalah Aditya Putra (24) dan Farid Setiawan (19), keduanya dari Kabupaten Gresik bermaksud mengantarkan pesanan narkoba 8 (delapan) orang narapidana (Napi) yang ada di dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun pada Senin (13/6/2022) baru lalu.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono mengatakan, delapan Napi narkoba Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun memesan barang haram tersebut menggunakan handphone.Beruntung petugas bisa menggagalkan aksi keduanya saat kedua kurir masih berada di pos jaga.

“Awalnya mereka menunjukkan gelagat mencurigakan, karena mengatakan akan mengantarkan paket namun tidak mengetahui untuk siapa. "Jadi (narkoba tersebut) berhasil diamankan sebelum masuk Lapas. Masih berada di bawah kursi penumpang mobil kedua tersangka," kata Suryono, Senin (27/6).

Diketahui, paket narkoba yang dibawa kedua tersangka adalah sabu-sabu seberat 666,08 gram, lalu ganja 60 gram, ineks 100 butir dan pil double L 20 butir. "Jika diuangkan senilai lebih dari Rp 1 miliar," ungkapnya. "Barang bukti tersebut diamankan petugas yang dikemas dalam bentuk paket makanan. Barang haram tersebut ditutupi nasi untuk mengelabui petugas.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa barang pesanan tersebut sudah dibayar uang mukanya oleh para napi sebesar Rp 40 juta. Sisanya akan dibayar setelah barang sudah sampai dan diterima oleh para napi tersebut. Kini, Polres Madiun Kota telah menetapkan 2 orang kurir dan 8 orang napi tersebut sebagai tersangkanya. Namun setelah dilakukan pengembangan, terdapat satu tersangka lain yaitu SK (46) warga Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Diduga ia bertugas menyimpan sementara barang haram tersebut, sebelum dikirim ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.

"Saat rumahnya digeledah, juga ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat 1,9 gram yang disimpan dalam tiga pocket (kantung) terpisah," jelas Suryono. Saat ini, Polres Madiun Kota juga tengah mengejar tiga orang lain yang sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk memudahkan penanganan kasusnya, kini pihak kepolisian belum bersedia menyebutkan peran ketiganya karena belum dilakukan gelar perkara.

Sementara itu, Kepala Lapas Pemuda Kelas II Madiun, Ardian Nova mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Polres Madiun Kota dalam pencegahan penyelundupan narkoba.

"Berdasarkan koordinasi ini dan peningkatan kewaspadaan di lingkungan kami, kami berhasil menggagalkan upaya penyeludupan, tentu atas bantuan dan sinergi dengan Polres," kata Ardian.

Sementara itu, terkait handphone yang dimiliki oleh napi, menurut Ardian hal tersebut memang barang terlarang yang tidak seharusnya dimiliki oleh napi. Namun begitu pihaknya enggan disebut kecolongan.

"Mereka berupaya dengan seribu macam cara untuk menyelundupkan baik itu narkoba atau handphone. Kami selalu rutin melakukan penggeledahan," kata Ardian.

"Tapi situasi di dalam Lapas itu ada 1.500 napi dengan regu pengamanan cuma 5 orang, penggeledahan pun tidak bisa serentak. Bukan beralasan kekurangan tenaga ya, namun yang pasti SOP kami jalankan semaksimal mungkin," pungkasnya. (SPnews/Aries Sudiono)

 

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Rekomendasi

Terkini

Kajati Resmikan Kantor Kajari Bengkulu Tengah

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB
X