Cegah Narkoba, ASN Pemprov Bengkulu Rutin Jalani Tes Urine

Photo Author
Administrator, Suara Pembaruan
- Kamis, 2 Juni 2022 | 08:38 WIB
Asisten I Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar sampaikan materi pada Warkshop Penggiat P4G dilingkup pemprov setempat.(Ist)
Asisten I Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar sampaikan materi pada Warkshop Penggiat P4G dilingkup pemprov setempat.(Ist)

Bengkulu, suarapembaruan.news - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, dalam waktu dekat akan menggelar rutin tes urine terhadap aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai honorer di lingkup pemprov setempat dalam rangka mencegah penggunaan narkoba.

Hal tersebut disampaikan Asisten I Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar pada acara Workshop Penggiat P4GN di Lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu, di Kamis (2/6/2022).

Khairil Anwar mengatakan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), yang saat ini masih disusun bersama jajaran legislatif dan pihak terkait, salah satu pointnya adalah kewajiban dari masing-masing perangkat daerah dan instansi yang ada di Provinsi Bengkulu, untuk melakukan tes urine secara rutin terhadap ASN dan pegawai honorer di lingkup pemprov setempat guna mencegah penggunaan narkoba.

Tes urine yang akan dilakukan secara rutin ini bertujuan untuk pencegahan dan deteksi dini para ASN dan Non ASN di lingkup Pemprob Bengkulu, terlibat penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang lainnya.

"Jika Perda P4GN Provinsi Bengkulu, sudah disahkan dan diberlakukan, maka mau tidak mau masing-masing perangkat daerah dan instansi lain dilingkup Pemprov Bengkulu, harus menganggarkan dana untuk pelaksanaan tes urine bagi ASN dan Non ASN yang di instansi bersangkutan," ujarnya.

Selain itu, dalam Perda tersebut juga diatur terkait sanksi administratif hingga sanksi penundaan sementara hak bahkan penghentian sebagai ASN, jika terbukti mengkonsumsi narkoba apalagi dengan sengaja terbukti mengedarkan barang haram tersebut.

"Sanksi ini dibahas oleh pansus DPRD Provinsi Bengkulu, kita berharap Perda ini dipercepat pengesahannya karena penyebaran narkoba di Bengkulu, sudah sangat mengkhawatirkan dan jika Perda ini sudah ada semua elemen bisa bergerak bersama dengan payung hukum ini," kata mantan Kepala Kesbangpol Bengkulu ini.

Khairil menambahkan, peserta Workshop Penggiat P4GN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 ini, dibekali pengetahuan tentang bahaya narkoba supaya nanti bisa menjadi salah satu pionir di OPD atau instansi masing-masing dalam upaya pemerintah menggalakkan pencegahan dan pemberantasan narkoba.

"Jadi, target kita mereka mendapat pengetahuan dalam workshop ini dan bisa menjadi duta kita di masing-masing instansi dan perangkat daerah, untuk menyebarluaskan informasi tersebut," tandas Khairil.(SPnews/Usmin)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Rekomendasi

Terkini

Kajati Resmikan Kantor Kajari Bengkulu Tengah

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB
X