Polri Tetapkan Tersangka Korupsi Penjualan BBM Pertamina Patra Niaga dan PT AKT, Kerugian Capai Rp486 Miliar

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Selasa, 30 Juni 2026 | 19:45 WIB
Kortastipidkor Polri tetapkan empat tersangka kasus korupsi kerja sama Pertamina Patra Jaya dan PT AKT perjualan BBM, akibatkan kerugian negara Rp 486 miliar.(Foto/Ist)
Kortastipidkor Polri tetapkan empat tersangka kasus korupsi kerja sama Pertamina Patra Jaya dan PT AKT perjualan BBM, akibatkan kerugian negara Rp 486 miliar.(Foto/Ist)

 

Halaman:

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sudah Saatnya Polri Lakukan Ekshumasi Jasad Sutrimo

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:37 WIB
X