Semarang, SUARA PEMBARUAN – Pengadilan Negeri Kota Semarang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada AKBP Basuki dalam perkara kematian dosen perempuan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Rabu 20 Mei 2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan meninggalnya dosen berinisial D (35), yang akrab disapa Levi, di sebuah hotel di Kota Semarang pada pertengahan November 2025.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Achmad Rasjid menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena tindakannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Majelis hakim menilai Basuki melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Berlari Usai Sidang
Dalam persidangan, Basuki tampak mengenakan kemeja putih dipadukan rompi tahanan oranye. Seusai sidang, ia langsung bergegas meninggalkan ruang persidangan sambil berlari.
Video yang diunggah kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, memperlihatkan Basuki sempat masuk ke sel tahanan pengadilan sebelum kembali berlari menuju mobil tahanan.
Saat menuju kendaraan tahanan itulah borgol yang dikenakannya disebut sempat terlepas.
“Itu lepas itu, borgolnya lepas,” ujar salah seorang petugas pengawal dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @zainalpetir_.
Perekam video juga terdengar meneriaki Basuki yang berlari tergesa-gesa meninggalkan area persidangan.
Sudah Beberapa Kali Hindari Kamera
Aksi menghindari wartawan disebut bukan pertama kali dilakukan Basuki selama proses persidangan berlangsung.
Pada sidang sebelumnya, 8 Mei 2026, Basuki disebut sempat menepis wartawan yang hendak mengambil gambar ketika dirinya berusaha menghindar.
Artikel Terkait
Pengasuh Ponpes Pati Jadi Tersangka, Polisi Temukan Dugaan Pelecehan Berkedok Pengobatan Spiritual
321 WNA Pengelola Judi Online Digerebek di Jakbar, Polisi Sita Rp1,9 Miliar
Viral Pria Tendang dan Halangi Ambulans di Depok, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi
Modus Nikah Siri Palsu di Ponpes Jepara Terbongkar, Pengajar Berusia 60 Tahun Ditahan Polisi
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Klitih yang Tewaskan Pelajar di Yogyakarta, Tiga Lainnya Masih Buron