Pengasuh Ponpes Pati Jadi Tersangka, Polisi Temukan Dugaan Pelecehan Berkedok Pengobatan Spiritual

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Jumat, 8 Mei 2026 | 07:01 WIB

 

 



PATI, SUARA PEMBARUAN – Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berhasil diungkap jajaran Polresta Pati. Seorang pria berinisial AS (51) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren tersebut.


Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026). Hadir dalam kesempatan itu Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, Kombes Pol Artanto, Kompol Dika Hadiyan Widya W, Kepala Kemenag Pati Ahmad Syaiku, serta Kepala UPTD PPA Dinsos P3AKB Kabupaten Pati Hartono.


Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, terutama dari tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan maupun lembaga keagamaan.


“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan berpihak kepada korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Pati,” tegasnya.


Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 18 Juli 2024 terkait dugaan pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual. Dari hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana itu disebut terjadi berulang kali sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan pondok pesantren.


Tersangka diduga menggunakan modus meminta korban menemaninya tidur dengan dalih pengobatan spiritual dan ajaran tertentu. Korban disebut mengalami tindakan pencabulan hingga sepuluh kali di lokasi berbeda di area pondok pesantren.


Menurut Kapolresta, korban selama ini takut menolak permintaan tersangka lantaran pelaku memiliki pengaruh di lingkungan pesantren.


“Kami mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya yang telah melapor kepada kepolisian. Laporan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara secara terang dan mencegah adanya korban lain,” ujarnya.


Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Purwantoro pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan intensif.


Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan komunikasi antara korban dan pelaku.


Selain itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pengurus yayasan pondok pesantren, wali murid, tenaga medis, hingga ahli pidana.
Polresta Pati juga membuka posko pengaduan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) guna menampung laporan masyarakat yang kemungkinan mengalami kasus serupa.


“Kami masih terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Karena itu kami membuka posko pengaduan TPKS untuk menerima laporan masyarakat,” kata Kombes Pol Jaka Wahyudi.


Ia menambahkan, penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan kondisi psikologis korban. Untuk itu, pihak kepolisian berkoordinasi dengan instansi terkait agar korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X