Pengasuh Ponpes Pati Jadi Tersangka, Polisi Temukan Dugaan Pelecehan Berkedok Pengobatan Spiritual

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Jumat, 8 Mei 2026 | 07:01 WIB


“Kami ingin korban merasa aman dan terlindungi selama proses hukum berlangsung. Identitas korban juga kami jaga untuk menghindari trauma maupun tekanan sosial,” imbuhnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.


Polresta Pati memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual maupun tindak pidana lainnya melalui layanan kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam.*

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X