Modus Nikah Siri Palsu di Ponpes Jepara Terbongkar, Pengajar Berusia 60 Tahun Ditahan Polisi

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 13 Mei 2026 | 17:27 WIB
Aparat Polres Jepara berhasil mengungkap praktik bejat yang diduga dilakukan seorang pengajar pondok pesantren berinisial IAJ (60), warga Kecamatan Tahunan.
Aparat Polres Jepara berhasil mengungkap praktik bejat yang diduga dilakukan seorang pengajar pondok pesantren berinisial IAJ (60), warga Kecamatan Tahunan.

 

Jepara, SUARA PEMBARUAN - Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren mengguncang Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Aparat Polres Jepara berhasil mengungkap praktik bejat yang diduga dilakukan seorang pengajar pondok pesantren berinisial IAJ (60), warga Kecamatan Tahunan.

Pelaku kini resmi ditahan setelah penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang santri perempuan asal Kecamatan Kalinyamatan.

Kapolres Jepara, Hadi Kristanto, mengungkapkan bahwa penanganan perkara dilakukan secara terbuka dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, mulai dari Kementerian Agama hingga lembaga perlindungan perempuan dan anak.

“Penahanan sudah dilakukan karena unsur pidana telah terpenuhi. Selain penegakan hukum, kami juga fokus pada pemulihan psikologis korban dan perlindungan hak-haknya,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (12/5/2026).

Kasus ini bermula dari dugaan aksi cabul yang pertama kali terjadi pada 27 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gudang pondok pesantren di Kecamatan Tahunan.

Menurut hasil penyelidikan, tersangka diduga menggunakan modus tipu muslihat berupa pernikahan siri palsu. Dalam aksinya, pelaku memberikan uang Rp100 ribu kepada korban dan mengklaim korban telah menjadi istri sahnya. Dengan dalih tersebut, tersangka diduga berulang kali mengajak korban melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

Perkara ini akhirnya terbongkar saat ibu korban menemukan percakapan WhatsApp mencurigakan di ponsel anaknya ketika pulang liburan. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026.

Dari proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, satu flashdisk berisi data pendukung, pakaian milik korban, serta ijazah Madrasah Aliyah korban.

Tersangka resmi mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Jepara sejak Senin (11/5/2026) usai menjalani pemeriksaan kesehatan.

Polres Jepara juga menggandeng Dinas DP3AP2KB dan Dinas Sosial Kabupaten Jepara guna memberikan pendampingan psikologis serta trauma healing bagi korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP terkait penyalahgunaan hubungan kuasa di lembaga pendidikan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres turut mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menemukan kasus serupa.

“Kami menjamin keamanan identitas korban dan akan menangani perkara secara profesional bersama instansi terkait,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X