Sementara itu, perwakilan DP3AP2KB Jepara, Indah Fitrianingsih, memastikan korban telah mendapat asesmen awal dan pendampingan psikologis berkelanjutan.
“Berdasarkan hasil observasi medis, korban dipastikan tidak dalam kondisi hamil,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Kantor Kemenag Jepara, Akhsan Muhyiddin, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tersangka sebagai tenaga pengajar.
Selain itu, pondok pesantren terkait juga untuk sementara dilarang menerima santri baru guna kepentingan evaluasi menyeluruh. Kemenag Jepara bahkan berencana menggelar deklarasi bersama seluruh pengasuh pondok pesantren demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi santri.
Artikel Terkait
Korban Pelecehan Seksual Mencapai Ratusan, Dokter Cabul Ini Mengincar Ibu Hamil Trimester 2 dan 3
Aroma Kriminalisasi Dalam Kasus Pelecehan Seksual di UIN Saizu
Dugaan Pelecehan Seksual Seret Nama Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia Buka Suara dan Resmi Mundur dari Brand
Usut Kasus Pengeroyokan dan Pelecehan Seksual, Undip Bentuk Tim Kode Etik dan Tegaskan Beri Sanksi Tegas pada Para Pelakunya
Sidang Dini Hari Ricuh! 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual